Koster menekankan bahwa langkah itu dilakukan setelah surat peringatan berulang dan rekomendasi DPRD Provinsi Bali.
Kawasan tersebut merupakan aset Pemkab Badung dan zona hijau yang tidak boleh dibangun sembarangan demi menjaga kelestarian pantai dan tata ruang.
Unggahan video memicu berbagai tanggapan.
Banyak netizen mengkritik sikap Koster.
BACA JUGA:Tidur di Musholla, Uang Rp15 Juta Milik Warga Palembang Dicuri, Polisi Bergerak Pelaku Tertangkap
“Digaji rakyat, lupa sama rakyat,” tulis salah satu warganet.
“Kalau nanti nyalon lagi, kasih balik kata-katanya. ‘Diam kamu Pak’,” komentar akun lain.
Di sisi lain, sebagian netizen yang mengetahui konteks penertiban Bingin menilai video tersebut dipotong dan diangkat ulang tanpa penjelasan lengkap.
“Ini video lama tahun 2025 saat bongkar bangunan liar. Situasinya memang tegang,” tulis @anamazingbali dalam balasan unggahannya.