BGN Larang Minuman Rasa Susu dan Susu Kental Manis Masuk Menu MBG

Rabu 09 Sep 2026 - 14:09 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.COBadan Gizi Nasional (BGN) memperketat aturan penggunaan susu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BGN melarang minuman rasa susu, minuman mengandung susu, hingga susu kental manis masuk dalam menu MBG.

Sebagai gantinya, BGN hanya merekomendasikan susu hewani tertentu yang memenuhi standar keamanan dan gizi.

Ketentuan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi BGN bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, BPOM RI, dan Badan Karantina Indonesia.

BACA JUGA:Pengakuan Lodewyk Pusung di Sidang: Dihubungi Seskab Teddy, Dicopot BGN, Lalu Ditangkap Kejagung Dini Hari

BACA JUGA:Gebrakan Kepala BGN Baru! Sudaryono Pecat 261 Pegawai Non ASN, Ternyata ini Alasannya

BGN juga melibatkan asosiasi industri serta koperasi susu. Rapat tersebut khusus membahas pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG.

“BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG,” tulis BGN melalui akun Instagram resminya, Selasa (8/9).

Sebagai pilihan, BGN merekomendasikan tiga jenis susu. Yakni susu pasteurisasi, susu UHT, serta susu steril full cream plain.

Produk susu tersebut wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya tanpa tambahan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna. Kandungan susu segar minimal 80 persen. Produk juga wajib mengantongi izin edar resmi BPOM.

BACA JUGA:Penyidik KPK Kembali ke Muara Enim, Geledah Ruang ULP dan PUPR

BACA JUGA:Tiga Anak Gugat Ayah Rp700 Juta, Begini Hukum Nafkah Lampau

Kepala BGN Sudaryono menegaskan, susu bukan pengganti sumber protein hewani lain dalam menu MBG. Susu hanya menjadi pelengkap untuk memperkuat asupan gizi penerima manfaat.

“BGN merekomendasikan penggunaan susu hewani sebagai salah satu menu dalam program Makan Bergizi Gratis. Susu diberikan sebagai pelengkap menu bergizi dan tidak menghilangkan pemberian protein hewani lainnya,” ujar Sudaryono.

Susu tersebut diperuntukkan bagi ibu hamil, ibu menyusui, balita di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik. Artinya, pemberian susu tidak menghapus porsi telur, daging, ikan, atau sumber protein hewani lainnya.

Khusus susu pasteurisasi, BGN mewajibkan penerapan sistem rantai dingin atau cold chain. Sistem itu harus diterapkan sejak produk keluar dari sarana produksi hingga diterima penerima manfaat.

BACA JUGA:Prabowo Usul Gabung Badan Geologi dan BMKG, Puan Maharani Minta Dikaji Mendalam karena Tugas Berbeda

BACA JUGA:Lima Kapal Sisir Selat Sunda, Lima Jurnalis Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Dari sisi harga, BGN menetapkan susu minimal 125 mililiter dengan harga Rp3.000. Sementara susu kemasan 200 mililiter ditetapkan Rp4.500 hingga sampai ke dapur pelaksana MBG.

Kebijakan penggunaan susu dalam MBG juga berpotensi memperluas pasar susu segar produksi peternak lokal. Kementerian Pertanian menilai program tersebut dapat mendorong penyerapan produksi susu dalam negeri.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda menyebut MBG sebagai peluang memperkuat industri persusuan nasional.

“Peningkatan pemanfaatan susu segar dalam program MBG menjadi peluang besar untuk meningkatkan produktivitas peternak, memperkuat industri persusuan nasional, dan mempercepat upaya swasembada susu yang tengah didorong pemerintah,” kata Agung.

BACA JUGA:366 Pedagang Berebut 160 Kios, Pemkab Muara Enim Didesak Bergerak

BACA JUGA:PBSI Cari Pasangan Ganda Campuran untuk Road to Olympic

Dengan aturan baru tersebut, menu susu dalam program MBG tidak sekadar mengejar distribusi. Kandungan, keamanan, proses penanganan, hingga harga produk menjadi bagian dari standar yang harus dipenuhi.

Kategori :