Gebrakan Kepala BGN Baru! Sudaryono Pecat 261 Pegawai Non ASN, Ternyata ini Alasannya
Kepala BGN Sudaryono pecat 261 pegawai non ASN dan tenaga ahli--Tangkap layar/IG
BACAKORAN.CO – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memecat sebanyak 261 pegawai non ASN dan tenaga ahli hanya dalam waktu kurang dari satu pekan sejak dirinya resmi menjabat.
Pemecatan tersebut dilakukan usai ditemukan berbagai pelanggaran mulai dari ketidakdisiplinan, judi online hingga indikasi penyelewengan dana.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026.
Sudaryono mengungkapkan bahwa dirinya langsung bergerak cepat mengidentifikasi persoalan internal begitu resmi menduduki jabatan sebagai Kepala BGN.
Menurutnya, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk membenahi institusi sejak awal masa kepemimpinannya.
"Setelah hari kesekian saya belum genap satu minggu sebagai Kepala BGN yang baru, dan saya berusaha untuk sesegera mungkin mengidentifikasi persoalan," ujar Sudaryono.
261 Pegawai Diberhentikan, Ini Rinciannya
Dalam keterangannya, Sudaryono memaparkan bahwa proses bersih-bersih di tubuh BGN telah menghasilkan keputusan pemberhentian terhadap 261 pegawai non ASN dan tenaga ahli.
Rinciannya terdiri dari 224 pegawai non ASN dan 37 tenaga ahli yang dinyatakan melanggar aturan.
BACA JUGA:Prabowo Mainkan Kartu 'Londo Ireng', Ferdinand: Strategi Intelijen Politik?
"Bapak dan Ibu semua yang saya hormati, per hari ini tanggal 27 Juli 2026 kami mencoba untuk bersih-bersih, kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi dan hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non ASN yang terdiri dari 224 pegawai non ASN dan 37 tenaga ahli," ujar Sudaryono.
Sudaryono menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan ketidakdisiplinan pegawai.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah pegawai berstatus ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diduga melakukan pelanggaran berat.
"Selanjutnya kami telah memproses adanya temuan 9 melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan P3K dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan," ujar Sudaryono.