Dana APBN untuk Rekening Otomatis Rp50 Ribu Warga 17 Tahun

Kamis 10 Sep 2026 - 23:00 WIB
Reporter : Wira
Editor : djarwo

Rekening tersebut nantinya terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut program tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. 

Kebijakan itu ditujukan agar setiap warga negara memiliki akses terhadap rekening perbankan ketika memasuki usia 17 tahun.

"Begitu mereka usianya 17 tahun langsung otomatis dikasih KTP dan dikasih rekening koran," kata Airlangga dalam Simposium Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Selasa (8/9/2026).

Konsep tersebut membuat proses pembukaan rekening menjadi lebih sederhana. 

Warga yang telah memenuhi ketentuan tidak perlu memulai seluruh proses pembukaan rekening secara mandiri seperti mekanisme perbankan pada umumnya.

BACA JUGA:Anak Wagub Banten Risya Azzahra Dituding Habiskan Puluhan Juta APBN demi Idol K-Pop, Dinasti Politik Disorot

BRI dan BSI disiapkan sebagai bank penyedia

Pada tahap awal, pemerintah menyiapkan dua bank pelat merah sebagai penyedia rekening, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Kedua bank tersebut akan menjadi bagian dari pelaksanaan program rekening otomatis bagi warga yang memasuki usia 17 tahun. 

Namun, pelaksanaan teknis program masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut antara pemerintah dan lembaga terkait.

Selain rekening otomatis, pemerintah juga memberikan saldo awal sebesar Rp50 ribu. Saldo tersebut dirancang sebagai dana awal yang dapat digunakan pemilik rekening sesuai ketentuan perbankan.

Pemerintah memastikan saldo awal tersebut tidak boleh berkurang akibat biaya administrasi maupun biaya lainnya. Karena itu, diperlukan mekanisme khusus agar dana Rp50 ribu yang diberikan pemerintah tetap utuh di rekening penerima.

BACA JUGA:Blunder! Anak Menteri Ikut Perjalanan Dinas APBN, Sekjen Malah Fokus Buru yang Bocorkan Dokumen

Aturan melibatkan BI dan OJK

Airlangga mengatakan pemerintah akan menyiapkan aturan khusus bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Aturan tersebut diperlukan untuk memastikan mekanisme pembukaan rekening, pemberian saldo, serta perlindungan terhadap dana awal berjalan sesuai ketentuan.

Keterlibatan BI dan OJK juga penting karena program ini melibatkan sistem pembayaran, industri perbankan, serta perlindungan konsumen. 

Kategori :