BACAKORAN.CO — Uang santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42 juta diduga berpindah ke rekening menantu tanpa izin. Kemas Ronidun, (76), warga Jalan Pasundan Lorong Wakaf, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan melaporkan menantunya berinisial IJ ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (10/9).
Ronidun datang ke Mapolrestabes Palembang untuk melaporkan dugaan penggelapan dana tersebut. Dia mengaku baru mengetahui uang Rp42 juta yang sebelumnya masuk ke rekeningnya telah berpindah ke rekening IJ.
Menurut Ronidun, persoalan bermula ketika dirinya meminta bantuan IJ mengurus pencairan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan milik saudaranya, Nyimas Maleha (alm).
Untuk keperluan pencairan dana, IJ diminta membantu membuat rekening baru Bank BNI atas nama Ronidun. Setelah proses pengurusan selesai, dana santunan kematian tersebut cair pada 1 September 2026 dan masuk ke rekening Ronidun.
BACA JUGA:Pelaku Penipuan Lowongan Kerja di Lawang Kidul Tertangkap, Korban Setor Rp 25 Juta
BACA JUGA:Oknum CPNS Prabumulih Akhinya Ditahan, Dugaan Penipuan Proyek Rp620 Juta
“Awalnya saya meminta bantuan menantu saya, Pak, mengurus BPJS Ketenagakerjaan milik saudara saya,” ujar Ronidun saat membuat laporan.
Ronidun mengatakan dirinya mengetahui dana santunan tersebut telah masuk ke rekening. Namun, beberapa hari kemudian dia terkejut ketika mengecek saldo.
Pada Minggu (6/9) sekitar pukul 14.00 WIB, Ronidun menyadari dana tersebut sudah tidak ada. Dia kemudian mendatangi Bank BNI untuk memastikan transaksi yang terjadi.
Dari pengecekan tersebut, Ronidun mengaku mendapat informasi bahwa dana santunan kematian Rp42 juta telah berpindah ke rekening milik IJ.
BACA JUGA:Fathan Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Sehari Tenggelam di Sungai Lematang
BACA JUGA:MBG Madiun Bikin Twitter Geram, Puluhan Siswa Diduga Keracunan
Ronidun mengaku tidak pernah memberikan izin kepada terlapor untuk memindahkan atau mengambil dana tersebut. Dia pun memilih menempuh jalur hukum.
“Saya tahu santunan itu masuk. Tetapi pada tanggal 6 September, uang Rp42 juta sudah tidak ada lagi di rekening,” katanya.
Atas kejadian itu, Ronidun berharap polisi segera mengusut dugaan penggelapan uang santunan BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Dia juga meminta terlapor diproses sesuai hukum apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan. “Saya berharap atas laporan saya pelaku ditangkap, Pak,” ujarnya.
Perwira Piket Polrestabes Palembang Ipda Eko Demy Saputra membenarkan laporan tersebut. Polisi memastikan laporan Ronidun telah diterima.
BACA JUGA:Diduga Wanprestasi, Anggota DPRD Lubuklinggau Digugat Rp300 Juta, Dua Kali Mangkir Sidang
BACA JUGA:Tiga Sekawan Buruh Harian Kompak 'Panen Sawit' di Lahan Milik Perkebunan, Tertangkap Masuk Sel
“Laporan korban sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan,” kata Eko.
Polisi selanjutnya akan mendalami kronologi, aliran dana, serta bukti transaksi yang disampaikan pelapor. Status hukum IJ juga masih menunggu hasil penyelidikan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penggelapan uang santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 juta di Palembang. Hingga laporan dibuat, tuduhan terhadap IJ masih sebatas laporan dari pihak Ronidun dan belum menjadi kesimpulan hukum.