bacakoran.co

Oknum CPNS Prabumulih Akhinya Ditahan, Dugaan Penipuan Proyek Rp620 Juta

Korban Winda Wati didampingi Kuasa Hukumnya saat memberikan keterangan ke media pada Februari 2026 lalu. (foto : dian/sumeks)--

BACAKORAN.CO --  Seorang berinisial AN alias AH (26), yang disebut berstatus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, ditahan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Prabumulih dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan bermodus kerja sama proyek dengan nilai kerugian sekitar Rp620 juta.

Penahanan dilakukan setelah AH memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik langsung menahan warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur tersebut untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jhon Kenedi membenarkan perkembangan perkara tersebut.

BACA JUGA:Oknum CPNS Prabumulih Diduga 'Mahir' Menipu, Korbannya Puluhan Orang, Satu yang Melapor Rugi Rp 631 Juta

BACA JUGA:Positif Narkoba dan Sering Mangkir dari Tugas, Oknum Polisi Berpangkat Bripka Dipecat

“Benar, Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih telah melakukan proses penyidikan terhadap perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan kerugian korban sekitar Rp620 juta. AH telah memenuhi panggilan penyidik dan setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjanjian komitmen fee antara AH dan korban. Dokumen itu mencantumkan nominal transaksi yang bervariasi, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Penyidik juga mengamankan satu bundel salinan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Prabumulih yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan dokumen yang disita, total nominal transaksi mencapai sekitar Rp620,821 juta.

BACA JUGA:946 Warga Binaan Lapas Muara Enim Diusulkan Terima Remisi, 19 Orang Berpotensi Bebas

BACA JUGA:Plt Kepala KUA Pulau Beringin Tewas Ditikam Gara-Gara Parkir dan Jemuran Kopi

Menurut AKP Jhon Kenedi, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen untuk memastikan secara terang peristiwa serta peran AH.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para pihak. Setiap dokumen maupun transaksi yang berkaitan dengan perkara akan kami teliti untuk melengkapi proses penyidikan,” katanya.

Kasus dugaan penipuan kerja sama proyek di Prabumulih ini mencuat setelah salah satu korban, Winda Wati (38), warga Kelurahan Karang Jaya, melapor ke polisi pada Februari 2026.

Melalui kuasa hukumnya, Jei Rakas Pakarlasah, korban mengaku ditawari kerja sama proyek pengadaan barang yang diklaim berasal dari sejumlah dinas di lingkungan Pemkot Prabumulih.

BACA JUGA:Linmas Tewas Tertabrak Kereta Saat Jaga Perlintasan

BACA JUGA:Tragedi KMP Putri Yasmin di Selat Lombok: Api Melahap Kapal Dini Hari, 106 Penumpang Selamat

Proyek yang ditawarkan antara lain pengadaan kaos untuk dinas-dinas serta alat mata bor. Menurut kuasa hukum korban, terlapor mengirimkan foto SPK melalui WhatsApp dan meminta modal usaha dengan janji pemberian fee dalam waktu singkat.

Total dana yang diserahkan korban mencapai Rp631.671.000, diberikan secara bertahap sebanyak sembilan kali sejak September hingga Desember 2025. Setiap transaksi disebut disertai perjanjian tertulis di atas materai.

Korban dijanjikan keuntungan mulai Rp5,6 juta hingga Rp67,75 juta pada setiap tahap investasi. Namun, hingga jatuh tempo, keuntungan maupun pengembalian modal tidak pernah direalisasikan.

Kuasa hukum korban mengaku telah melakukan klarifikasi ke dinas terkait dan memperoleh informasi bahwa proyek-proyek tersebut tidak memiliki kaitan dengan pelapor. Polisi kini mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau kerja sama pengadaan barang yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Oknum CPNS Prabumulih Akhinya Ditahan, Dugaan Penipuan Proyek Rp620 Juta

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co --  seorang berinisial , yang disebut berstatus sebagai (cpns) di lingkungan pemerintah kota prabumulih, sumatera selatan, unit pidana umum satreskrim polres prabumulih dalam kasus atau penggelapan bermodus kerja sama proyek dengan nilai kerugian sekitar rp620 juta.

penahanan dilakukan setelah ah memenuhi panggilan penyidik pada selasa (11/8/2026) sekitar pukul 09.00 wib.

setelah menjalani pemeriksaan, penyidik langsung menahan warga kelurahan karang jaya, kecamatan prabumulih timur tersebut untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

kasat reskrim polres prabumulih akp jhon kenedi membenarkan perkembangan perkara tersebut.



“benar, unit pidum satreskrim polres prabumulih telah melakukan proses penyidikan terhadap perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan kerugian korban sekitar rp620 juta. ah telah memenuhi panggilan penyidik dan setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjanjian komitmen fee antara ah dan korban. dokumen itu mencantumkan nominal transaksi yang bervariasi, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

penyidik juga mengamankan satu bundel salinan surat perintah kerja (spk) dan rencana anggaran biaya (rab) dari dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kota prabumulih yang berkaitan dengan perkara tersebut.

berdasarkan dokumen yang disita, total nominal transaksi mencapai sekitar rp620,821 juta.



menurut akp jhon kenedi, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen untuk memastikan secara terang peristiwa serta peran ah.

“kami masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para pihak. setiap dokumen maupun transaksi yang berkaitan dengan perkara akan kami teliti untuk melengkapi proses penyidikan,” katanya.

kasus dugaan penipuan kerja sama proyek di prabumulih ini mencuat setelah salah satu korban, winda wati (38), warga kelurahan karang jaya, melapor ke polisi pada februari 2026.

melalui kuasa hukumnya, jei rakas pakarlasah, korban mengaku ditawari kerja sama proyek pengadaan barang yang diklaim berasal dari sejumlah dinas di lingkungan pemkot prabumulih.



proyek yang ditawarkan antara lain pengadaan kaos untuk dinas-dinas serta alat mata bor. menurut kuasa hukum korban, terlapor mengirimkan foto spk melalui whatsapp dan meminta modal usaha dengan janji pemberian fee dalam waktu singkat.

total dana yang diserahkan korban mencapai rp631.671.000, diberikan secara bertahap sebanyak sembilan kali sejak september hingga desember 2025. setiap transaksi disebut disertai perjanjian tertulis di atas materai.

korban dijanjikan keuntungan mulai rp5,6 juta hingga rp67,75 juta pada setiap tahap investasi. namun, hingga jatuh tempo, keuntungan maupun pengembalian modal tidak pernah direalisasikan.

kuasa hukum korban mengaku telah melakukan klarifikasi ke dinas terkait dan memperoleh informasi bahwa proyek-proyek tersebut tidak memiliki kaitan dengan pelapor. polisi kini mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau kerja sama pengadaan barang yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Tag
Share