BACAKORAN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyita uang senilai Rp1.003.184.000.000 atau Rp1,003 triliun ditambah US$166 ribu dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI).
Penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.
Uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh pihak perusahaan sebagai bentuk goodwill.
Penampakan tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang dibungkus plastik per miliar dipamerkan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
BACA JUGA:Santunan Rp42 Juta Hilang dari Rekening Tabungan, Kakek Laporkan Menantu ke Polisi
PT Inhutani V (Persero) memperoleh izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996.
Izin tersebut mencakup areal sekitar 55.157 hektare berstatus hutan produksi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Sejak 2007, PT PSMI—perusahaan perkebunan tebu dan pabrik gula yang beroperasi di Pakuan Ratu, Way Kanan—diduga secara melawan hukum membuka dan menguasai lahan milik PT Inhutani V.
Perusahaan membangun perkebunan tebu dengan luas yang dilaporkan mencapai sekitar 32.375 hektare.
Pada 2013, direksi PT PSMI menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pola kemitraan dengan PT Inhutani V untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari di register tertentu.
BACA JUGA:Santunan Rp42 Juta Hilang dari Rekening Tabungan, Kakek Laporkan Menantu ke Polisi
Perjanjian tersebut berlaku surut, namun kemudian dinyatakan tidak sah oleh Kementerian Kehutanan melalui Dirjen terkait.
Hasil penyidikan sementara menemukan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan PT PSMI bersama pihak lain.
Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penyidik masih meminta perhitungan kepada auditor dan ahli untuk menetapkan nilai pasti kerugian.