Kejagung Sita Rp1 Triliun dari PT PSMI: Uang Sukarela Kasus Dugaan Korupsi Kawasan Hutan Inhutani V Lampung

Kamis 10 Sep 2026 - 21:09 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Sebagaimana dikutip dari akun X @CNNIndonesia pada tanggal 10 September 2026, Kejagung memamerkan penampakan uang sitaan tersebut dengan keterangan“Kejagung menyita uang senilai Rp1,003 triliun terkait kasus korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Lampung. Uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh PT PSMI kepada penyidik.”

BACA JUGA:Kemensos Ungkap Sanggahan Data Bansos Makin Banyak

Detail Penyitaan dan Status Uang

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa uang sebesar Rp1.003.184.000.000 dan US$166.000 disita dari PT PSMI melalui pegawainya yang berinisial VRL atau PRL.

Penyitaan telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan penetapan resmi.

“Uang ini, yang Rp1 triliun, merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” ujar Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Uang tersebut dimasukkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Syariah Indonesia (BSI).

Rekening tersebut berbunga nol persen.

Apabila perkara kelak berkekuatan hukum tetap dan terbukti ada kerugian negara sesuai nilai tersebut, uang akan dieksekusi dan diserahkan ke kas negara.

BACA JUGA:Diduga Kelelahan, Pelajar Tenggelam di Sungai Lematang, Jasad Belum Ditemukan

Sebelumnya, kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kejagung mengambil alih penyidikan karena kompleksitas tinggi dan potensi kerugian besar.

Hingga saat konferensi pers, penyidik telah memeriksa 47 saksi dan beberapa ahli, menyita dokumen terkait, serta memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI.

Kategori :