BACAKORAN.CO – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan mengamankan Asep Solihin (28), tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar mobil parkir di area ruko H. Jayari, Pasar Atas, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Tersangka diduga menggasak ponsel korban setelah memanfaatkan celah kaca mobil yang terbuka sekitar lima sentimeter.
Kasus pencurian tersebut dilaporkan Soleh Effendi (30), melalui laporan polisi nomor LP-B/102/IX/2026/SPKT/Sek Talang Ubi/Res PALI/Polda Sumsel tertanggal 10 September 2026.
Aksi terjadi pada Rabu (26/8) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban memarkirkan Daihatsu Gran Max miliknya di kawasan Pasar Bhayangkara untuk berbelanja.
BACA JUGA:Setelah Tertangkap, Bandit Pecah Kaca di Palembang Ngaku Butuh Uang Untuk Biaya Sekolah Anak
BACA JUGA:Dua 'Duta' OKI Bikin Geger, Rampok Nasabah Bank Lintas Pulau, Berkasi 6 TKP di Malaysia
Sebelum meninggalkan mobil, korban menaruh satu unit ponsel Infinix warna Coral Bold di atas dashboard sebelah kiri. Pintu mobil sudah dikunci. Namun, kaca jendela pintu kiri depan masih terbuka sekitar lima sentimeter.
Asep diduga merusak talang air pada bagian jendela mobil hingga patah. Setelah itu, dia memasukkan tangan melalui celah kaca untuk menjangkau ponsel yang berada di atas dashboard.
Ponsel tersebut kemudian dibawa kabur. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp1.150.000.
“Tersangka mengakui perbuatannya merusak talang air jendela mobil Gran Max agar tangannya bisa merogoh celah kaca lima sentimeter dan menyambar ponsel di atas dashboard,” terang Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah SH melalui Kanit Reskrim Ipda Suryadinata SPsi MSi.
BACA JUGA:Bocah yang Hilang di Sungai Komering Ditemukan Sudah Kaku
BACA JUGA:Karnaval Pekalongan Viral, SKNC Dituding Mirip Ritual Satanic
Dalam pengembangan penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit ponsel Infinix warna Coral Bold beserta kotak aslinya.
Petugas juga menyita pecahan talang air jendela sebelah kiri mobil Gran Max warna hitam milik korban. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Asep, warga Talang Nanas, Kelurahan Talang Ubi Timur, kini ditahan di Mapolsek Talang Ubi. Polisi melanjutkan proses pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus pencurian dengan pemberatan di Talang Ubi PALI ini menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan agar memastikan seluruh kaca tertutup rapat sebelum meninggalkan mobil. Celah kecil sekalipun dapat dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang dari dalam kendaraan.
BACA JUGA:Dimarahi Ayah, Kakak Diduga Ikut-Ikutan, Adik Emosi Tusuk Kakak Dengan Sajam Hingga Tewas
BACA JUGA:Viral! Korban Betrand Peto Beberkan Kronologi Pelecehan di Depan Toilet Klub Malam
Penyidik menjerat Asep dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.