Pengiriman 35 Kg Sabu dan 600 Happy Five Digagalkan di Muba

Rabu 30 Sep 2026 - 11:22 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggagalkan dugaan pengiriman 35 kilogram sabu dan 600 butir pil happy five di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (28/9) sekitar pukul 19.00 WIB.

Polisi menangkap ES (41), yang diduga berperan sebagai kurir, serta menyita mobil Daihatsu Terios putih yang digunakan mengangkut narkotika.

Penindakan berlangsung di halaman parkir sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi. Polisi menghentikan kendaraan setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman sabu dari Medan menuju Jakarta.

Informasi itu ditindaklanjuti Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Tim IT. Petugas melakukan pemetaan dan pemantauan di sepanjang jalur Palembang-Jambi.

BACA JUGA:Miris! Polisi di Riau Jadi Bandar Sabu 1 Kilogram, Polda Siapkan Pemecatan dan Ancaman Hukuman Mati

BACA JUGA:Polisi Sita 52 Paket Sabu dan 3 Ekstasi di Lubai Muara Enim

Hasil penyelidikan mengarah pada satu kendaraan dengan ciri tertentu. Senin malam, kendaraan tersebut terpantau melintas di lokasi yang telah dipetakan.

Tim yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan bersama Kanit II Iptu Hery Ahmadi kemudian menghentikan kendaraan tersebut.

Petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya, narkotika ditemukan tersembunyi di bagian dalam bodi belakang mobil.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 35 kilogram sabu dalam kemasan menyerupai bungkus teh. Polisi juga menemukan 600 butir pil happy five, satu telepon seluler, dan mobil Daihatsu Terios yang diduga menjadi sarana pengangkutan.

BACA JUGA:Kemenhaj Siapkan Batas Bawah Umrah Rp27 Juta, Travel Murah Disorot

BACA JUGA:Mobil Damkar Terbalik Saat Melaju ke Lokasi Kebakaran, Dua Petugas Gugur

ES beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik kini masih mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan anggota jaringan lainnya.

“Sinergi antara informasi masyarakat, tim penyelidikan, dan tim IT membuahkan hasil yang sangat membanggakan. Kami akan terus semangat mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar Panjaitan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi pengungkapan tersebut. Dia juga mengajak masyarakat terus memberikan informasi kepada kepolisian.

“Prestasi ini adalah bukti nyata komitmen kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” kata Nandang.

BACA JUGA:Disergap Tengah Malam, Pencuri Motor di Prabumulih Tak Berkutik

BACA JUGA:Cara Pakai Fitur Pixel Instagram untuk Blur Wajah Pasangan di Story, Sudah Bisa di Indonesia

Secara hukum, ES diproses menggunakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi juga menerapkan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sesuai konstruksi perkara.

Pengungkapan 35 kg sabu di Musi Banyuasin ini menjadi bagian dari upaya Polda Sumsel memutus rantai distribusi narkotika. Penyidik masih menelusuri asal, tujuan, serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan pengiriman tersebut berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Longtail keyword: 35 kg sabu di Musi Banyuasin, pengiriman sabu Palembang-Jambi, kurir narkoba ditangkap Polda Sumsel, 600 pil happy five Muba.

Meta description:
Polda Sumsel menggagalkan pengiriman 35 kg sabu dan 600 happy five di Muba. Seorang kurir ditangkap, jaringan narkoba masih diburu.

Tag:
Polda Sumsel, Ditresnarkoba, Musi Banyuasin, Muba, sabu, happy five, narkoba Sumsel, kurir narkoba, Palembang-Jambi.

Keyword turunan:
pengungkapan narkoba Muba, 35 kilogram sabu, 600 happy five, kurir sabu ditangkap, Ditresnarkoba Polda Sumsel, narkoba Jalan Palembang-Jambi, jaringan narkoba Sumatera Selatan.

Kategori :