Polisi Sita 52 Paket Sabu dan 3 Ekstasi di Lubai Muara Enim
Pengedar Narkoba di Jiwa Baru, Lubai, Muara Enim--
BACAKORAN.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, Sumatera Selatan menangkap seorang pria berinisial ARS (42), warga Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 52 paket diduga sabu dengan berat bruto 18,79 gram dan tiga butir diduga ekstasi.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A Yurico mengatakan petugas lebih dulu mengidentifikasi lokasi dan ciri-ciri orang yang diduga terlibat.
BACA JUGA:Korupsi Irigasi Air Lemutu, Anggota DPRD Muara Enim dan Putranya Divonis 4 Tahun
BACA JUGA:Muara Enim Dibidik Jadi Lumbung Bahan Baku Bioetanol Nasional
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan di lokasi," ujar Yurico didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kamis (24/9/2026).
Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak dan mengamankan ARS. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu. Total terdapat 52 paket dengan berat bruto 18,79 gram.
Polisi juga menemukan tiga butir diduga pil ekstasi. Ketiganya memiliki logo berbeda. Masing-masing berlogo Superman warna pink, Transformers warna biru, dan Red Bull warna oranye. Berat bruto keseluruhannya mencapai 1,44 gram.
BACA JUGA:Dua Perempuan Diduga Ngutil di Indomaret, Tangisan Pegawai Bikin Haru
BACA JUGA:Jojo Buka Final Asian Games 2026 Indonesia vs China dengan Kekalahan
Selain narkotika, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya pipet berbentuk sekop warna bening, lima plastik klip bening, dompet kecil bulat warna hitam, serta kotak earphone warna putih yang dilakban kuning.
Petugas juga mengamankan celana pendek cargo warna hitam dan satu unit telepon seluler Oppo Reno 4F warna biru.
Pengungkapan ini menambah daftar penindakan kasus narkotika di Kecamatan Lubai Muara Enim. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami asal-usul barang terlarang tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
ARS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Muara Enim. Polisi melakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:47 Saksi Diperiksa, Penetapan Tersangka Korupsi Sarpras RSUD Kayuagung Tunggu Hitungan BPKP
BACA JUGA:Bapak-Anak Jadi Target Operasi Reskrim OKU Timur, Dibekuk Usai Begal Bedeng Kebun Karet
Yurico mengatakan tersangka dijerat ketentuan pidana narkotika sesuai hasil penyidikan.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk jaringan dan kemungkinan peredaran narkotika yang berkaitan dengan barang bukti yang diamankan.