Heboh! Pj Gubernur Jakarta Izinkan ASN Berpoligami, Begini Syarat Ketat yang Harus Dipenuhi
ASN Jakarta boleh poligami jika penuhi syarat--Ist
5. Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.
6. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.
BACA JUGA:MONTIEZ Merapat! Ini Jadwal dan Detail Konser BABYMONSTER di Jakarta
7. Tidak mengganggu tugas kedinasan.
8. Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.
Bagi ASN yang melanggar aturan ini, sanksi berat akan dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan dampak pelanggaran.
Teguh Setiabudi menegaskan, aturan ini diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara kehidupan pribadi dan tugas ASN.
BACA JUGA:Ini 2 Barang Bukti yang Berhasil Disita KPK saat Menggeledah Kediaman Hasto di Jakarta dan Bekasi!
Aturan baru ini menuai beragam tanggapan.
Beberapa pihak mendukung kebijakan tersebut dengan alasan memberikan kepastian hukum bagi ASN yang ingin berpoligami.
Namun, sebagian lainnya mengkritik bahwa aturan ini dapat menimbulkan perdebatan terkait keadilan dan etika dalam kehidupan rumah tangga.
Teguh menyatakan bahwa Pergub ini bertujuan untuk memastikan setiap langkah ASN dalam kehidupan pribadi tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.