233 Ijazah Dicabut, Alumni STIKOM Bandung Harus Remedial? Ini Tanggapan Kemendiktisaintek!
Kemendiktisaintek buka suara terkait pencabutan ijazah bagi 233 alumni STIKOM Bandung, --
BACAKORAN.CO - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) buka suara soal dicabutnya ijazah 233 alumni STIKOM Bandung periode 2018-2023.
Keputusan ini diambil setelah tim evaluasi kinerja akademik (EKA) menemukan adanya ketidaksesuaian standar kelulusan dari para lulusan tersebut.
Plt Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, mengungkapkan bahwa pihak kampus sudah mengakui temuan ini dan siap melakukan langkah perbaikan.
“Masih belum memenuhi standar kelulusan dan pihak universitas bertanggung jawab dalam melakukan remedial, termasuk menarik kelulusan agar terwujud capaian lulusan yang dijanjikan,” jelas Togar.
BACA JUGA:Ahok dan Anies Kembali Bertemu Dalam Acara Peluncuran Buku yang Digelar Kawasan Fx Sudirman
BACA JUGA:Pencarian Korban Glodok Plaza Dihentikan Sementara, Fokus pada Pembersihan Puing
Pihak STIKOM Bandung telah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada alumni yang terdampak.
Menurut Togar, remedial akan menjadi bagian penting dari proses ini, termasuk pembicaraan ulang terkait biaya kuliah.
“Mahasiswa akan dilayani dengan baik dan bagian yang kurang itulah yang dilakukakn remedial. Biaya kuliahnya yang harus dibicarakan ulang antara mahasiswa dan pihak kampus,” tambahnya.
Kemendiktisaintek menilai langkah pencabutan ijazah ini sebagai risiko yang harus diantisipasi oleh pihak kampus.
BACA JUGA:Waduh! Anggota DPRD Lombok Tengah Ketahuan Pakai Ijazah Palsu, Terancam 7 Tahun Penjara
Kampus diharapkan segera menyusun rencana tindakan yang sesuai dengan standar akademik tanpa mengabaikan hak mahasiswa.
“Banyak opsi perbaikan yang bisa dilakukan, seperti sistem pembelajaran campuran (blended learning), pengembangan rekognisi pembelajaran lampau, atau skema mikrokredensial. Langkah-langkah ini bisa mempercepat proses penyelesaian tanpa mengorbankan kualitas,” ungkap Togar.