bacakoran.co

Beri Peluang Madrasah Berimprovisasi dalam Mengoptimalkan Pembelajaran Selama Ramadan

Direktur KSKK Madrasah, Kemenag RI, Prof. Dr. Hj. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si.--

BACAKORAN.CO -- Kementerian Agama RI Melalui Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menegaskan jika pihaknya akan memberikan peluang kepada masing-masing madrasan untuk berimprovisasi dalam mengoptimalkan pembelajaran selama Ramadan 1446 H/2025 M.

Pernyataan itu diungkapkanya di Jakarta, Rabu 22 Januari 2025 sebagai tindaklanjut Surat Edaran Bersama Nomor 2 tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar sertaMenteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 20 Januari 2025.

"Kita sedang siapkan program untuk optimalkan pembelajaran di madrasah selama Ramadan 1446 H. Kita berharap tujuan kita tercapai, baik pada aspek capaian kurikulum maupun peningkatan spiritualitas peserta didik selama Ramadan," terang Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah seperti di kutip dari kemenag.go.id

"Kita juga memberikan peluang kepada masing-masing madrasah untuk melakukan improvisasi dalam mengoptimalkan pembelajaran selama Ramadan," ulas mantan Rektor UIN Raden Fatah Palembang itu.

BACA JUGA:Mulai Kapan Siswa Libur Sekolah Puasa Ramadan dan Lebaran 2025? Cek, Jadwal Lengkapnya di Sini!

BACA JUGA:CATAT! Jadwal Lengkap Libur Sekolah Selama Ramadan dan Sambut Lebaran, Surat Edaran Resmi Diteken!
,
Diketahui, secara umum, edaran bersama 3 kementerian itu mengatur bahwa pembelajaran di Ramadan 1446 H/2025 M sesuai kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

"Dengan pengaturan ini, diharapkan semua satuan pendidikan, termasuk madrasah memanfaatkan kesempatan ini untuk memaksimalkan capaian pembelajaran pada aspek spiritual di samping tetap menjalankan target kurikulum yang telah ditetapkan," tandasnya.

Berikut Isi Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan:

Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.

BACA JUGA:Setelah 15 Tahun, KA Argo Parahyangan Berhenti Beroperasi, Bagaimana Nasib Penumpang Jakarta-Bandung?

BACA JUGA:Ambil Bonus Harian Saldo DANA Gratis Hingga Rp100.000 Resmi Langsung Cair Hitungan Detik dari Merge Gems

a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:

1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

2) bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkanmelaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

BACA JUGA:Tanpa Utang, Widiyanti Putri Punya Harta Rp5,4 Triliun, Jadi Menteri Super Tajir di Kabinet Prabowo

BACA JUGA:Ampuh! Cara Agar Kambing Lahap Makan Kulit dan Ampas Singkong, Tips untuk Peternak Pemula, Jamin Auto Gemuk

c. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

e. Peran pemerintah daerah:
1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.

f. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:
1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
2) Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.

BACA JUGA:Nekat Terobos Aturan, Aksi Kelompok Pendaki Ilegal Diduga Naik Gunung Semeru

BACA JUGA:Peternak Wajib Tau! 6 Jenis Pakan Hijauan yang Bagus untuk Kambing Menyusui, No 3 Paling Mudah di Cari

g. Peran orang tua/wali:
1) orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
2) memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

Beri Peluang Madrasah Berimprovisasi dalam Mengoptimalkan Pembelajaran Selama Ramadan

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- melalui direktur kurikulum, sarana, kelembagaan dan kesiswaan (kskk) madrasah, nyayu khodijah, menegaskan jika pihaknya akan memberikan peluang kepada masing-masing madrasan untuk dalam mengoptimalkan pembelajaran selama ramadan 1446 h/2025 m.

pernyataan itu diungkapkanya di jakarta, rabu 22 januari 2025 sebagai tindaklanjut surat edaran bersama nomor 2 tahun 2025 dan nomor 400.1/320/sj yang ditandatangani oleh menteri pendidikan dasar dan menengah abdul mu’ti, menteri agama nasaruddin umar sertamenteri dalam negeri muhammad tito karnavian pada 20 januari 2025.

"kita sedang siapkan program untuk optimalkan pembelajaran di madrasah selama ramadan 1446 h. kita berharap tujuan kita tercapai, baik pada aspek capaian kurikulum maupun peningkatan spiritualitas peserta didik selama ramadan," terang , nyayu khodijah seperti di kutip dari kemenag.go.id

"kita juga memberikan peluang kepada masing-masing madrasah untuk melakukan improvisasi dalam mengoptimalkan pembelajaran selama ramadan," ulas mantan rektor uin raden fatah palembang itu.


,
diketahui, secara umum, edaran bersama 3 kementerian itu mengatur bahwa pembelajaran di ramadan 1446 h/2025 m sesuai kalender pemerintah tentang awal ramadan, idulfitri, dan cuti bersama/libur idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

"dengan pengaturan ini, diharapkan semua satuan pendidikan, termasuk madrasah memanfaatkan kesempatan ini untuk memaksimalkan capaian pembelajaran pada aspek spiritual di samping tetap menjalankan target kurikulum yang telah ditetapkan," tandasnya.

berikut isi surat edaran bersama tentang pembelajaran di bulan ramadan:

pembelajaran di bulan ramadan tahun 1446 hijriah/2025 masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal ramadan, idulfitri, dan cuti bersama/libur idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.



a. tanggal 27 dan 28 februari serta tanggal 3, 4, dan 5 maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

b. tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. selain kegiatan pembelajaran, selama bulan ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:

1) bagi peserta didik yang beragama islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus al-qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

2) bagi peserta didik yang beragama selain islam, dianjurkanmelaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

c. tanggal 26, 27, dan 28 maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 april 2025, merupakan libur bersama idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

d. kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 april 2025.

e. peran pemerintah daerah:
1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan ramadan.

f. peran kantor wilayah kementerian agama provinsi/ kantor kementerian agama kabupaten/ kota:
1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
2) menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan ramadan.



g. peran orang tua/wali:
1) orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
2) memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

Tag
Share