Ramai-ramai Dibuat Bingung Aturan Beli LPG 3 Kg Harus di Agen-Pangkalan Resmi

Aturan larangan pengecer jual LPG 3 kg tak hanya membuat konsumen bingung, tapi juga para agen yang pertanyakan soal masyarakat wajib serahkan foto KTP saat membeli LPG 3 kg.--istimewa
Selain itu, tambah Dwi, sistem pencatatan pembelian LPG 3 kg ini juga belum didukung oleh aplikasi atau program khusus dari pemerintah.
"Data ini mau dicatat di mana? Pemerintah belum kasih sistemnya. Saya ini cuma agen rumah tangga, bukan Pertamina yang punya banyak pegawai," keluhnya.
BACA JUGA:Beli Gas LPG 3Kg Jadi Ribet! Warga Harus Ngantri Lama, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Warga Protes Stok Gas LPG 3 Kg Kosong di Pangkalan, Bahlil: Jangan Dikira Menteri Gak Kerja!
Warga Kecil Kena Dampaknya: "Beli Gas Jadi Ribet!"
Kebingungan yang sama juga dirasakan oleh Reni (53), agen LPG di Jakarta Selatan lainnya.
Ia menilai kebijakan ini justru menambah kesulitan bagi masyarakat kecil.
"Sekarang pembelian dibatasi, harus pakai KTP segala, kasihan masyarakat kecil. Mereka jadi makin susah beli gas," ujar Reni.
BACA JUGA:TERUNGKAP! Alasan Pemerintah Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg, Sebut Aksi Ilegal Suatu Kelompok!
BACA JUGA:Gas LPG 3 Kg Langka! Warga Menjerit, Netizen Serbu Akun Sri Mulyani
Seperti diketahui, mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang pengecer menjual LPG 3 kg secara bebas.
Kini, masyarakat hanya bisa mendapatkan LPG bersubsidi ini langsung dari agen atau pangkalan resmi Pertamina.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan aturan ini bertujuan untuk menjaga subsidi energi agar tepat sasaran.
Selain itu, dengan sistem yang lebih terkontrol, diharapkan tidak ada lagi spekulasi harga atau penimbunan di pasar.