Sumatera Juara! 6 Provinsi Jadi Penyumbang PSK Terbanyak di Indonesia, Sumut Terdepan
Daftar provinsi dengan tempat PSK Terbanyak menurut data BPS 2024--Kolase Bacakoran/Ist
BACA JUGA:Buruan! Penjualan 73 Ribu Tiket Kereta Mudik Lebaran Telah Dibuka, Jangan Sampai Kehabisan!
Sebagai contoh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) DKI 8/2007 yang melarang segala bentuk aktivitas prostitusi.
Pasal 42 ayat (2) dari Perda tersebut menekankan bahwa setiap individu dilarang untuk menyuruh, memfasilitasi, membujuk, atau memaksa orang lain menjadi PSK atau menggunakan jasa PSK.
Selain itu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru yang akan berlaku mulai tahun 2026 juga mengatur sanksi bagi pihak yang terlibat dalam eksploitasi pekerja seks.
Pasal 506 menyebutkan bahwa siapa pun yang mendapat keuntungan dari aktivitas cabul seorang wanita dan menjadikannya mata pencaharian, dapat dikenakan hukuman kurungan maksimal satu tahun.
Langkah-langkah Pemerintah dalam Menghadapi Masalah
Pemerintah telah mengambil sejumlah langkah untuk mengurangi jumlah lokasi PSK, antara lain:
1. Penutupan Lokalisasi:
2. Program Pemberdayaan Ekonomi
3. Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum
4. Edukasi dan Sosialisasi
Meski berbagai kebijakan telah diterapkan tantangan masih ada.
BACA JUGA:RRI Pangkas Karyawan Honorer Hingga Matikan Menara Buntut Pemangkasan Anggaran Era Prabowo
BACA JUGA:Detik-Detik Truk Rem Blong di Kintamani! Babinsa Tewas, Sopir Ikut Jadi Korban