bacakoran.co

Desak Keadilan! Agam Anak Bos Rental Mobil Tolak Maaf Pelaku Penembakan: Setelah Perkara ini Baru Boleh

Suasana sidang pengadilan militer, Agam anak bos rental mobil tolak permintaan maaf pelaku penembakan --Kolase Bacakoran/Kompas/ANTARA

BACAKORAN.CO - Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra putra dari Ilyas Abdurahman seorang pengusaha rental mobil menolak permintaan maaf dari 3 anggota TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam penembakan ayah mereka. 

Tragedi ini terjadi di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dan merenggut nyawa Ilyas. 

Agam menegaskan bahwa permintaan maaf hanya akan dipertimbangkan setelah keadilan ditegakkan melalui proses hukum.

Kasus penembakan ini dibawa ke Pengadilan Militer II-08 di Cakung, Jakarta Timur, di mana ketiga terdakwa adalah anggota TNI AL: Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. 

BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia 1446 H/2025 Wajib Miliki Akun Mobile JKN Aktif, Begini Cara Daftarnya

BACA JUGA:Viral! Musisi Fariz RM Nggak Kapok Ditangkap Lagi Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Ini Kali Keempat Sejak 2007

Dalam persidangan, para terdakwa melalui penasihat hukum mereka, mencoba mengajukan permohonan maaf kepada keluarga korban.

“Mohon izin terdakwa ingin menyampaikan permohonan maaf,” Ujar salah satu penasihat hukum terdakwa di ruang sidang.

Namun Agam dan Rizky menolak bertemu atau menerima permintaan maaf dari para pelaku.

Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman memberikan kesempatan kepada Agam dan Rizky untuk mempertimbangkan permohonan maaf tersebut. 

BACA JUGA:Mendes Laporkan Dugaan Oknum Kades Gunakan Dana Desa Untuk Main Judi Online ke Mabes Polri

BACA JUGA:Ketahuan Curang! Polri Gerebek & Segel SPBU di Sukabumi, Raup Keuntungan Rp1,4 Miliar Per Tahun

Namun Agam dengan tegas menyatakan bahwa permintaan maaf hanya bisa diterima setelah proses hukum selesai. 

“Setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf, Yang Mulia,” Tutur Agam.

Desak Keadilan! Agam Anak Bos Rental Mobil Tolak Maaf Pelaku Penembakan: Setelah Perkara ini Baru Boleh

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - muhammad nasrudin dan rizky agam syahputra putra dari ilyas abdurahman seorang pengusaha rental mobil menolak permintaan maaf dari 3 anggota tni angkatan laut yang terlibat dalam penembakan ayah mereka. 

tragedi ini terjadi di rest area km 45 tol -merak dan merenggut nyawa ilyas. 

agam menegaskan bahwa hanya akan dipertimbangkan setelah keadilan ditegakkan melalui proses hukum.

kasus penembakan ini dibawa ke pengadilan militer ii-08 di cakung, jakarta timur, di mana ketiga terdakwa adalah anggota tni al: kelasi kepala bambang apri atmojo, sersan satu akbar adli, dan sersan satu rafsin hermawan. 

dalam persidangan, para terdakwa melalui penasihat mereka, mencoba mengajukan permohonan maaf kepada keluarga korban.

“mohon izin terdakwa ingin menyampaikan permohonan maaf,” ujar salah satu penasihat hukum terdakwa di ruang sidang.

namun agam dan rizky menolak bertemu atau menerima permintaan maaf dari para pelaku.

hakim ketua letnan kolonel chk arif rachman memberikan kesempatan kepada agam dan rizky untuk mempertimbangkan permohonan maaf tersebut. 

namun agam dengan tegas menyatakan bahwa permintaan maaf hanya bisa diterima setelah proses hukum selesai. 

“setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf, yang mulia,” tutur agam.

agam juga menekankan bahwa kematian ayahnya berdampak luas, menyisakan kesedihan yang mendalam bagi keluarga dan sanak saudara yang sebelumnya dibiayai pendidikan mereka oleh ilyas.

“karena korbannya bukan kami aja yang mulia. banyak saudara-saudara yang dikuliahkan ayah saya, yang disekolahkan ayah saya yang menjadi korban yang mulia,” tambah agam.

agam menuturkan bahwa kehilangan ayahnya tidak hanya dirasakan oleh keluarga inti, tetapi juga oleh saudara-saudara lain yang bergantung pada dukungan ilyas untuk pendidikan mereka.

sebelumnya, ilyas abdurahman menjadi korban penembakan yang diduga dilakukan oleh anggota tni al, bersamaan dengan ramli abu bakar, seorang anggota asosiasi rental mobil indonesia.

para pelaku bambang apri atmojo dan akbar adli, dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tag
Share