Reporter: Rida Satriani
|
Editor: Rida Satriani
|
Rabu , 26 Feb 2025 - 12:51
BACAKORAN.CO - Media sosial sedang diramaikan oleh isu kabar salah satu gerai Mie Gacoan yang disegel oleh Satpol PP karena mengandung minyak babi dari sebuah video.
Video amatir tersebut beredar luas di platform Tiktok dan Instagram yang membuat warganet bertanya-tanya, hoaks atau fakta?
Gerai Mie Gacoan yang nampak dalam rekaman video itu memperlihatkan Satpol PP sedang menyegel gerai tersebut.
BACA JUGA:Petugas Damkar Selamatkan Balita Terjebak Tabung Pengering Gegara Main Petak Umpet, Netizen: Jangan Lagi Ya
BACA JUGA:Jelang Ramadan Tokopedia Hadirkan Lagi Ramadan Ekstra Seru, Jangan Ketinggalan Promonya!
Dalam video juga tidak disebutkan alasan penyegelan gerai sehingga muncul sebuah narasi di platform WhatsApp menyebutkan bahwa "menu di gerai Mie Gacoan ini mengandung minyak babi".
Namun, sebenarnya gerai Mie Gacoan ini telah memiliki izin sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak Juni 2023 lalu.
Sementara penyegelan ini tidak ada kaitannya dengan kandungan minyak babi dalam masakan mie gacoan.
BACA JUGA:Pengiriman Barang Import Jemaah Haji Bisa Bebas Tarif Bea Cukai, Begini Syaratnya!
BACA JUGA:SPMB 2025: Sekolah Negeri Hanya Buka 1 Gelombang, Dilarang Terima Siswa Lebihi Kapasitas!
Kendati demikian, polemik ini disebabkan karena pihak pengelola Mie Gacoan belum mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Kami meminta untuk mengeluarkan semua aktivitas yang ada di ruangan ini, karena segel kami yang pertama sudah dirusak. maka kami akan menindak kembali tempat ini," ujar salah satu Satpol PP di akun Tiktok tangsel.life.
Diduga penyegelan gerai Mie Gacoan ini dilakukan untuk kedua kalinya oleh Satpol PP lantaran tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu disebut sebagai izin Mendirikan Bangunan (IMB).
BACA JUGA: Bhayangkara FC Tak Takut Dikelilingi Suporter PSIM di Final Liga 2, Yakin Juara!
Viral Video Gerai Mie Gacoan Disegel karena Mengandung Minyak Babi, Hoaks atau Fakta?
Rida Satriani
Rida Satriani
bacakoran.co - sedang diramaikan oleh isu kabar salah satu gerai yang disegel oleh satpol pp karena mengandung minyak babi dari sebuah video.
amatir tersebut beredar luas di platform tiktok dan instagram yang membuat warganet bertanya-tanya, hoaks atau fakta?
gerai mie gacoan yang nampak dalam rekaman video itu memperlihatkan satpol pp sedang menyegel gerai tersebut.
dalam video juga tidak disebutkan alasan penyegelan gerai sehingga muncul sebuah narasi di platform whatsapp menyebutkan bahwa "menu di gerai mie gacoan ini mengandung minyak babi".
namun, sebenarnya gerai mie gacoan ini telah memiliki izin sertifikasi halal dari majelis ulama indonesia (mui) sejak juni 2023 lalu.
sementara penyegelan ini tidak ada kaitannya dengan kandungan minyak babi dalam masakan mie gacoan.
kendati demikian, polemik ini disebabkan karena pihak pengelola mie gacoan belum mengurus izin persetujuan bangunan gedung (pbg).
"kami meminta untuk mengeluarkan semua aktivitas yang ada di ruangan ini, karena segel kami yang pertama sudah dirusak. maka kami akan menindak kembali tempat ini," ujar salah satu satpol pp di akun tiktok tangsel.life.
diduga penyegelan gerai mie gacoan ini dilakukan untuk kedua kalinya oleh satpol pp lantaran tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (pbg) yang dulu disebut sebagai izin mendirikan bangunan (imb).
pbg ini memang wajib bagi pihak manapun yang hendak mendirikan suatu bangunan.
namun, hal ini belum bisa dikatakan valid karena pihak satpol pp dan manajemen mie gacoan belum menyatakan klarifikasi secara resmi terkait penyegelan tersebut.
kesimpulannya adalah kabar mengenai mie gacoan yang disegel karena mengandung minyak babi adalah hoaks, karena mie gacoan sudah memiliki sertifikasi halal dari majelis ulama indonesia (mui), seperti yang tercantum di laman resminya.
sertifikasi mie gacoan juga telah diterbitkan di jakarta pada 17 november 2022 dan berlaku sampai 17 november 2026.