Efek Boikot Produk Israel! KFC Indonesia Dikabarkan PHK Sepihak, Menaker Siap Bertindak!

Serikat perjuangan PT Fastfood Indonesia laporkan KFC Indonesia yang disebut lakukan PHK sepihak dan tidak melaporkannya ke Kemnaker.--istimewa
Mereka pun menegaskan jika alasan perusahaan mengalami kerugian tidak dapat dijadikan dalih untuk melakukan PHK massal.
“Faktanya, sebagian besar gerai KFC masih beroperasi di seluruh Indonesia,” tegas SP KFC.
BACA JUGA:Boikot Produk Pro Israel! ini 6 Tisu Kering Lokal yang Halal dan Berkualitas
Pelanggaran Hak Pekerja? KFC Diduga Tak Bayar BPJS dan Langgar Regulasi
Selain PHK sepihak, pihak KFC juga disebut menelantarkan hak-hak pekerja, termasuk iuran BPJS Ketenagakerjaan yang terakhir dibayarkan pada Desember 2024.
Sementara hak upah pekerja yang masih dalam perselisihan belum dibayarkan sejak September 2024.
Lebih parah lagi, pihak KFC mengakui di hadapan Kemenaker jika mereka tidak melaporkan PHK massal dan penutupan gerai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Starbucks Terpuruk akibat Boikot: Gerai Sepi, Penjualan Seret, Terpaksa PHK Karyawan!
BACA JUGA:Boikot Carnation! Ini 6 Pilihan Susu Kental Manis yang Lebih Sehat dan Ramah Lingkungan
SP KFC menegaskan bahwa ini adalah pelanggaran hukum yang disengaja dan menuntut perusahaan untuk segera mematuhi peraturan yang berlaku.
Serta memberikan hak penuh kepada pekerja yang terdampak.