bacakoran.co

Efek Boikot Produk Israel! KFC Indonesia Dikabarkan PHK Sepihak, Menaker Siap Bertindak!

Serikat perjuangan PT Fastfood Indonesia laporkan KFC Indonesia yang disebut lakukan PHK sepihak dan tidak melaporkannya ke Kemnaker.--istimewa

Mereka pun menegaskan jika alasan perusahaan mengalami kerugian tidak dapat dijadikan dalih untuk melakukan PHK massal.

“Faktanya, sebagian besar gerai KFC masih beroperasi di seluruh Indonesia,” tegas SP KFC.

BACA JUGA:Ayo Boikot! 9 Rekomendasi Tisu Kering Bebas Afiliasi Israel yang Berkualitas, No 7 Paling Favorite Nih

BACA JUGA:Boikot Produk Pro Israel! ini 6 Tisu Kering Lokal yang Halal dan Berkualitas

Pelanggaran Hak Pekerja? KFC Diduga Tak Bayar BPJS dan Langgar Regulasi

Selain PHK sepihak, pihak KFC juga disebut menelantarkan hak-hak pekerja, termasuk iuran BPJS Ketenagakerjaan yang terakhir dibayarkan pada Desember 2024.

Sementara hak upah pekerja yang masih dalam perselisihan belum dibayarkan sejak September 2024.

Lebih parah lagi, pihak KFC mengakui di hadapan Kemenaker jika mereka tidak melaporkan PHK massal dan penutupan gerai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Starbucks Terpuruk akibat Boikot: Gerai Sepi, Penjualan Seret, Terpaksa PHK Karyawan!

BACA JUGA:Boikot Carnation! Ini 6 Pilihan Susu Kental Manis yang Lebih Sehat dan Ramah Lingkungan

SP KFC menegaskan bahwa ini adalah pelanggaran hukum yang disengaja dan menuntut perusahaan untuk segera mematuhi peraturan yang berlaku.

Serta memberikan hak penuh kepada pekerja yang terdampak.

Efek Boikot Produk Israel! KFC Indonesia Dikabarkan PHK Sepihak, Menaker Siap Bertindak!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – efek dari kian terasa.

sejumlah perusahaan yang terafiliasi terkena dampaknya.

termasuk , yang kini diterpa isu pemutusan hubungan kerja (phk) sepihak terhadap para karyawannya.

menteri ketenagakerjaan (menaker) yassierli mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan phk ini.

namun masih perlu melakukan investigasi lebih lanjut terhadap pt fastfood indonesia tbk, pemegang hak waralaba kfc di indonesia.

"kami sedang menunggu laporan resminya dan akan memastikan apakah prosedur phk ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar yassierli.
serikat pekerja: phk sepihak dan tanpa musyawarah!

dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan mencuat setelah serikat perjuangan pt fastfood indonesia (sp kfc) melaporkan jika phk dilakukan tanpa komunikasi dan musyawarah dengan perwakilan pekerja.

"kfc indonesia bertindak arogan dan diskriminatif terhadap pekerja, bahkan terkesan anti-serikat," tulis sp kfc dalam keterangan resminya.

serikat pekerja pun menyoroti kompensasi yang tidak layak.

di mana karyawan yang terkena phk hanya diberikan 0,5 kali pesangon, bertentangan dengan putusan mk nomor 19/puu-ix/2011.

mereka pun menegaskan jika alasan perusahaan mengalami kerugian tidak dapat dijadikan dalih untuk melakukan phk massal.

“faktanya, sebagian besar gerai kfc masih beroperasi di seluruh indonesia,” tegas sp kfc.

pelanggaran hak pekerja? kfc diduga tak bayar bpjs dan langgar regulasi

selain phk sepihak, pihak kfc juga disebut menelantarkan hak-hak pekerja, termasuk iuran bpjs ketenagakerjaan yang terakhir dibayarkan pada desember 2024.

sementara hak upah pekerja yang masih dalam perselisihan belum dibayarkan sejak september 2024.

lebih parah lagi, pihak kfc mengakui di hadapan kemenaker jika mereka tidak melaporkan phk massal dan penutupan gerai sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan.

sp kfc menegaskan bahwa ini adalah pelanggaran hukum yang disengaja dan menuntut perusahaan untuk segera mematuhi peraturan yang berlaku.

serta memberikan hak penuh kepada pekerja yang terdampak.

Tag
Share