Fakta di Balik PHK Massal 1.100 Karyawan Yamaha Music, Kemnaker Bilang Begini!

Sebanyak 1.100 karyawan PT Yamaha Music Indonesia dikabarkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Kemnaker tegasnya agar PHK dilakukan sesuai regulasi.--istimewa
BACAKORAN.CO - Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Yamaha Music Indonesia tengah menjadi sorotan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya angkat bicara terkait kabar 1.100 karyawan yang terkena PHK di perusahaan elektronik asal Jepang ini.
Kemnaker Minta Yamaha Patuhi Aturan
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengungkapkan, Kemnaker telah menerima laporan mengenai PHK tersebut.
BACA JUGA:PT Sritex Resmi Tutup 1 Maret 2025! Ribuan Karyawan Terkena PHK, Apa Nasib Pesangon?
BACA JUGA:Efek Boikot Produk Israel! KFC Indonesia Dikabarkan PHK Sepihak, Menaker Siap Bertindak!
"Kami sudah mendapat informasi ini sejak minggu lalu. Serikat pekerja juga telah bertemu dengan Pak Menteri untuk membahas hal ini," ujar Indah.
Ia menegaskan jika proses PHK harus dilakukan sesuai regulasi yang berlaku dan disepakati antara perusahaan serta karyawan.
Pihaknya hanya bisa mengingatkan agar PHK dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Jika perusahaan mengalami kesulitan, maka harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak, bukan keputusan sepihak," tambahnya.
BACA JUGA:Geger! PT Sanken Indonesia Tutup, 459 Karyawan Terancam PHK dan Tuntut Ganti Rugi 60 Kali Gaji
BACA JUGA:Kena PHK Massal, 2000 Lebih Buruh Pabrik di Garut Hanya Dipecat Lewat Pesan Singkat
PHK Yamaha Music: 400 Karyawan di Cibitung, 700 di Jakarta
Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua KSPI, Said Iqbal sebelumnya mengungkapkan, PHK ini terjadi dalam dua gelombang, yakni sebanyak 400 pekerja di pabrik Yamaha Music di Cibitung, Bekasi yang berorientasi ekspor.