bacakoran.co

Hasto Kristiyanto Disidang Pekan Depan, Kuasa Hukum Tuding KPK Berlebihan

Hasto Kristiyanto Disidang Pekan Depan--Ist

BACAKORAN.CO - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengkritik keras pendekatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus kliennya.

Maqdir menilai KPK terlalu berlebihan dan menggunakan metode yang dianggapnya kuno dalam menangani kasus dugaan suap yang melibatkan Hasto.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR serta tuduhan menghalangi penyidikan.

Menurut Maqdir, KPK tidak hanya melampaui wewenangnya tetapi juga melanggar hukum dalam proses yang berlangsung.

BACA JUGA:Resmi! Sidang Perdana Kasus Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Pekan Depan, Apa Saja Agendanya?

BACA JUGA:Kisruh Produk Skincare Reza Gladys: Benarkah Izin Edar Palsu? Begini Penjelasan Kuasa Hukum Dokter RG

Salah satu contoh yang diungkapkannya adalah penyerahan tahap kedua, di mana hak Hasto sebagai tersangka untuk meminta pemeriksaan ahli diabaikan oleh KPK.

"Alasan mereka tidak masuk akal, karena penyidik mengklaim belum menerima disposisi dari Direktur Penyidikan," ujarnya.

Kritik ini muncul setelah Hasto resmi ditahan oleh KPK pada 20 Februari 2025.

Penahanan ini terkait dengan kasus suap PAW serta perintangan upaya penyidikan.

Sidang Hasto dijadwalkan akan digelar pada 14 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diawali dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:KPK Ingin Sidang Praperadilan Hasto Part II Ditunda sampai 14 Maret 2025, Kenapa? Ternyata ini Alasannya

BACA JUGA:Viral! Oknum Polisi Cekik dan Aniaya Warga, Tuding Mencuri Pompa Air di Depan Umum Berujung Salah Tangkap

Sebanyak 12 jaksa KPK akan terlibat dalam persidangan ini yang akan dilaksanakan di ruang sidang Muhammad Hatta Ali dan terbuka untuk umum.

Hasto Kristiyanto Disidang Pekan Depan, Kuasa Hukum Tuding KPK Berlebihan

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - kuasa hukum sekretaris jenderal partai demokrasi indonesia perjuangan (), hasto kristiyanto, maqdir ismail, mengkritik keras pendekatan komisi pemberantasan korupsi (kpk) dalam penanganan kasus kliennya.

maqdir menilai terlalu berlebihan dan menggunakan metode yang dianggapnya kuno dalam menangani kasus dugaan suap yang melibatkan hasto.

hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (paw) anggota dpr serta tuduhan menghalangi penyidikan.

menurut maqdir, kpk tidak hanya melampaui wewenangnya tetapi juga melanggar hukum dalam proses yang berlangsung.

salah satu contoh yang diungkapkannya adalah penyerahan tahap kedua, di mana hak sebagai tersangka untuk meminta pemeriksaan ahli diabaikan oleh kpk.

"alasan mereka tidak masuk akal, karena penyidik mengklaim belum menerima disposisi dari direktur penyidikan," ujarnya.

kritik ini muncul setelah hasto resmi ditahan oleh kpk pada 20 februari 2025.

penahanan ini terkait dengan kasus suap paw serta perintangan upaya penyidikan.

sidang hasto dijadwalkan akan digelar pada 14 maret 2025 di pengadilan negeri jakarta pusat, diawali dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

sebanyak 12 jaksa kpk akan terlibat dalam persidangan ini yang akan dilaksanakan di ruang sidang muhammad hatta ali dan terbuka untuk umum.

proses hukum ini juga melibatkan pengembangan kasus suap paw yang sebelumnya menjerat mantan komisioner kpu, wahyu setiawan, dan buron, harun masiku.

selain hasto, donny tri istiqomah seorang kader pdip dan pengacara juga ditetapkan sebagai tersangka.

hasto diduga menghalangi proses hukum dengan meminta harun merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (ott) dilakukan.

upaya hasto untuk lepas dari status tersangka melalui praperadilan di pengadilan negeri jakarta selatan berakhir gagal.

pada sidang yang berlangsung terbuka untuk umum, hakim menolak permohonan praperadilan hasto yang mempersoalkan penetapan status tersangkanya.

menurut hakim, permohonan tersebut seharusnya diajukan secara terpisah.

setelah penolakan ini, hasto mengajukan dua permohonan praperadilan baru pada 17 februari, yang berpotensi gugur seiring pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta pusat.

ketua kpk setyo budiyanto, menyatakan bahwa proses hukum terus berjalan sesuai tahapan.

berkas perkara dan surat dakwaan sudah dilimpahkan dan diterima oleh panitera pengadilan negeri jakarta pusat, menandai langkah selanjutnya dalam proses persidangan.

Tag
Share