Hasto Kristiyanto Disidang Pekan Depan, Kuasa Hukum Tuding KPK Berlebihan
Hasto Kristiyanto Disidang Pekan Depan--Ist
BACAKORAN.CO - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengkritik keras pendekatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus kliennya.
Maqdir menilai KPK terlalu berlebihan dan menggunakan metode yang dianggapnya kuno dalam menangani kasus dugaan suap yang melibatkan Hasto.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR serta tuduhan menghalangi penyidikan.
Menurut Maqdir, KPK tidak hanya melampaui wewenangnya tetapi juga melanggar hukum dalam proses yang berlangsung.
BACA JUGA:Resmi! Sidang Perdana Kasus Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Pekan Depan, Apa Saja Agendanya?
Salah satu contoh yang diungkapkannya adalah penyerahan tahap kedua, di mana hak Hasto sebagai tersangka untuk meminta pemeriksaan ahli diabaikan oleh KPK.
"Alasan mereka tidak masuk akal, karena penyidik mengklaim belum menerima disposisi dari Direktur Penyidikan," ujarnya.
Kritik ini muncul setelah Hasto resmi ditahan oleh KPK pada 20 Februari 2025.
Penahanan ini terkait dengan kasus suap PAW serta perintangan upaya penyidikan.
Sidang Hasto dijadwalkan akan digelar pada 14 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diawali dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sebanyak 12 jaksa KPK akan terlibat dalam persidangan ini yang akan dilaksanakan di ruang sidang Muhammad Hatta Ali dan terbuka untuk umum.