Hasto Kristiyanto Disidang Pekan Depan, Kuasa Hukum Tuding KPK Berlebihan
Hasto Kristiyanto Disidang Pekan Depan--Ist
Proses hukum ini juga melibatkan pengembangan kasus suap PAW yang sebelumnya menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan buron, Harun Masiku.
Selain Hasto, Donny Tri Istiqomah seorang kader PDIP dan pengacara juga ditetapkan sebagai tersangka.
Hasto diduga menghalangi proses hukum dengan meminta Harun merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
BACA JUGA:Netizen Gak Kaget Lagi Nikita Mirzani Ditahan Polisi, Tapi Tetap Cuek dan Senyum-Senyum Aja
BACA JUGA:Geger! Mahasiswa UKI Ditemukan Tewas dengan Luka Parah di Kepala
Upaya Hasto untuk lepas dari status tersangka melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir gagal.
Pada sidang yang berlangsung terbuka untuk umum, hakim menolak permohonan Praperadilan Hasto yang mempersoalkan penetapan status tersangkanya.
Menurut hakim, permohonan tersebut seharusnya diajukan secara terpisah.
Setelah penolakan ini, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan baru pada 17 Februari, yang berpotensi gugur seiring pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Ketua Bawaslu Bandung Barat Diciduk! Polisi Gerebek Pesta Sabu di Bandung Barat, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Waduh Rakyat Indonesia Kena Tipu Lagi, Kini Giliran Minyakita, Begini Modusnya
Ketua KPK Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa proses hukum terus berjalan sesuai tahapan.
Berkas perkara dan surat dakwaan sudah dilimpahkan dan diterima oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menandai langkah selanjutnya dalam proses persidangan.