bacakoran.co

Hasto Kristiyanto Disidang Pekan Depan, Kuasa Hukum Tuding KPK Berlebihan

Hasto Kristiyanto Disidang Pekan Depan--Ist

Proses hukum ini juga melibatkan pengembangan kasus suap PAW yang sebelumnya menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan buron, Harun Masiku.

Selain Hasto, Donny Tri Istiqomah seorang kader PDIP dan pengacara juga ditetapkan sebagai tersangka.

Hasto diduga menghalangi proses hukum dengan meminta Harun merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

BACA JUGA:Netizen Gak Kaget Lagi Nikita Mirzani Ditahan Polisi, Tapi Tetap Cuek dan Senyum-Senyum Aja

BACA JUGA:Geger! Mahasiswa UKI Ditemukan Tewas dengan Luka Parah di Kepala

Upaya Hasto untuk lepas dari status tersangka melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir gagal.

Pada sidang yang berlangsung terbuka untuk umum, hakim menolak permohonan Praperadilan Hasto yang mempersoalkan penetapan status tersangkanya.

Menurut hakim, permohonan tersebut seharusnya diajukan secara terpisah.

Setelah penolakan ini, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan baru pada 17 Februari, yang berpotensi gugur seiring pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Bandung Barat Diciduk! Polisi Gerebek Pesta Sabu di Bandung Barat, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Waduh Rakyat Indonesia Kena Tipu Lagi, Kini Giliran Minyakita, Begini Modusnya

Ketua KPK Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa proses hukum terus berjalan sesuai tahapan.

Berkas perkara dan surat dakwaan sudah dilimpahkan dan diterima oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menandai langkah selanjutnya dalam proses persidangan.

Hasto Kristiyanto Disidang Pekan Depan, Kuasa Hukum Tuding KPK Berlebihan

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - kuasa hukum sekretaris jenderal partai demokrasi indonesia perjuangan (), hasto kristiyanto, maqdir ismail, mengkritik keras pendekatan komisi pemberantasan korupsi (kpk) dalam penanganan kasus kliennya.

maqdir menilai terlalu berlebihan dan menggunakan metode yang dianggapnya kuno dalam menangani kasus dugaan suap yang melibatkan hasto.

hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (paw) anggota dpr serta tuduhan menghalangi penyidikan.

menurut maqdir, kpk tidak hanya melampaui wewenangnya tetapi juga melanggar hukum dalam proses yang berlangsung.

salah satu contoh yang diungkapkannya adalah penyerahan tahap kedua, di mana hak sebagai tersangka untuk meminta pemeriksaan ahli diabaikan oleh kpk.

"alasan mereka tidak masuk akal, karena penyidik mengklaim belum menerima disposisi dari direktur penyidikan," ujarnya.

kritik ini muncul setelah hasto resmi ditahan oleh kpk pada 20 februari 2025.

penahanan ini terkait dengan kasus suap paw serta perintangan upaya penyidikan.

sidang hasto dijadwalkan akan digelar pada 14 maret 2025 di pengadilan negeri jakarta pusat, diawali dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

sebanyak 12 jaksa kpk akan terlibat dalam persidangan ini yang akan dilaksanakan di ruang sidang muhammad hatta ali dan terbuka untuk umum.

proses hukum ini juga melibatkan pengembangan kasus suap paw yang sebelumnya menjerat mantan komisioner kpu, wahyu setiawan, dan buron, harun masiku.

selain hasto, donny tri istiqomah seorang kader pdip dan pengacara juga ditetapkan sebagai tersangka.

hasto diduga menghalangi proses hukum dengan meminta harun merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (ott) dilakukan.

upaya hasto untuk lepas dari status tersangka melalui praperadilan di pengadilan negeri jakarta selatan berakhir gagal.

pada sidang yang berlangsung terbuka untuk umum, hakim menolak permohonan praperadilan hasto yang mempersoalkan penetapan status tersangkanya.

menurut hakim, permohonan tersebut seharusnya diajukan secara terpisah.

setelah penolakan ini, hasto mengajukan dua permohonan praperadilan baru pada 17 februari, yang berpotensi gugur seiring pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta pusat.

ketua kpk setyo budiyanto, menyatakan bahwa proses hukum terus berjalan sesuai tahapan.

berkas perkara dan surat dakwaan sudah dilimpahkan dan diterima oleh panitera pengadilan negeri jakarta pusat, menandai langkah selanjutnya dalam proses persidangan.

Tag
Share