Benarkah Percuma Bayar Zakat dari Harta Haram? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Bolehkah membayar zakat dari penghasilan haram--Ist
"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..." (QS. Al-Baqarah: 267)
BACA JUGA:Jual Makanan di Siang Hari Saat Ramadhan, Boleh atau Haram? Ini Kata Buya Yahya!
Dari ayat dan hadis tersebut, jelas bahwa zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang haram tidak akan diterima oleh Allah SWT.
Jika seseorang memiliki harta yang diperoleh dari cara yang tidak halal, maka tidak cukup hanya dengan mengeluarkan zakat untuk mensucikannya.
Ustaz Abdul Somad menyarankan agar harta tersebut dikeluarkan seluruhnya dan disalurkan kepada fakir miskin.
Atau untuk kepentingan umum seperti membangun jalan, toilet umum, atau fasilitas lain yang bermanfaat bagi masyarakat.
BACA JUGA:Puasa Ramadhan Lupa Niat dan Tidak Sahur, Sah atau Tidak? Simak Penjelasan Buya Yahya
"Kalau ada harta haram, uang haram, jangan disedekahkan dengan niat zakat. Itu tidak membersihkan harta," jelas UAS.
Harta haram yang dimaksud bisa berasal dari hasil riba, suap, korupsi, atau bisnis yang bertentangan dengan syariat Islam.
Orang yang memiliki harta haram wajib bertaubat dan tidak boleh lagi menggunakannya untuk keperluan pribadi, termasuk membayar zakat.
Membayar zakat dengan harta yang haram tidak akan diterima oleh Allah SWT karena Islam hanya mengajarkan untuk berinfak dari harta yang halal dan baik.