Sah! 2 Oknum TNI AL Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Dihukum Penjara Seumur Hidup
2 dari 3 Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Dihukum Seumur Hidup, 1 Lainnya Dihukum Penjara 4 Tahun--Antara news
Sidang hari ini dipimpin oleh Letnan Kolonel Chk Arif Rachman sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota: Letkol Chk Nanang Subeni dan Letkol Chk Gatot Sumarjono.
Sementara tim oditur (jaksa militer) yang menangani perkara ini berasal dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, yakni Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Sebelumnya, pengadilan sudah memeriksa 19 orang saksi, termasuk saksi kunci bernama Nengsih yang kesaksiannya dibacakan melalui BAP karena ia sedang sakit.
Satu korban selamat bernama Ramli juga batal hadir karena kondisi kesehatannya menurun.
Padahal, Ramli jadi saksi penting karena ia mengalami langsung kejadian penembakan yang terjadi di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang pada Kamis (2/1).
Ketiga anggota TNI AL yang jadi terdakwa adalah KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Mereka didakwa atas kasus penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Jakarta, Jawa, hingga Kalimantan! 16 Wilayah Ini Terancam Diterjang Banjir Rob hingga 4 April 2025!
BACA JUGA:ASN Raib Saat Sidak, Wali Kota Palembang Murka! Lurah Langsung Diganjar SP3, Ini Pembelaannya
Tak hanya itu, Bambang dan Akbar juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan oknum militer dan menyorot persoalan hukum yang serius.
Dengan fakta-fakta yang sudah terungkap di pengadilan, masyarakat tentu menantikan apa tuntutan yang akan dijatuhkan oleh oditur hari ini dan bagaimana vonis akhirnya nanti.