bacakoran.co

Sah! 2 Oknum TNI AL Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Dihukum Penjara Seumur Hidup

2 dari 3 Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Dihukum Seumur Hidup, 1 Lainnya Dihukum Penjara 4 Tahun--Antara news

Sidang hari ini dipimpin oleh Letnan Kolonel Chk Arif Rachman sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota: Letkol Chk Nanang Subeni dan Letkol Chk Gatot Sumarjono.

Sementara tim oditur (jaksa militer) yang menangani perkara ini berasal dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, yakni Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Sebelumnya, pengadilan sudah memeriksa 19 orang saksi, termasuk saksi kunci bernama Nengsih yang kesaksiannya dibacakan melalui BAP karena ia sedang sakit.

BACA JUGA:Terungkap! Inilan Peran 3 Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Jakarta-Merak

BACA JUGA:Update Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 3 Oknum TNI AL Kena Pasal Pembunuhan Berencana Dengan Ancaman Mati

Satu korban selamat bernama Ramli juga batal hadir karena kondisi kesehatannya menurun.

Padahal, Ramli jadi saksi penting karena ia mengalami langsung kejadian penembakan yang terjadi di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang pada Kamis (2/1).

Ketiga anggota TNI AL yang jadi terdakwa adalah KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Mereka didakwa atas kasus penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Jakarta, Jawa, hingga Kalimantan! 16 Wilayah Ini Terancam Diterjang Banjir Rob hingga 4 April 2025!

BACA JUGA:ASN Raib Saat Sidak, Wali Kota Palembang Murka! Lurah Langsung Diganjar SP3, Ini Pembelaannya

Tak hanya itu, Bambang dan Akbar juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan oknum militer dan menyorot persoalan hukum yang serius.

Dengan fakta-fakta yang sudah terungkap di pengadilan, masyarakat tentu menantikan apa tuntutan yang akan dijatuhkan oleh oditur hari ini dan bagaimana vonis akhirnya nanti.

Sah! 2 Oknum TNI AL Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Dihukum Penjara Seumur Hidup

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - setelah mejalani sidang perkara kasus mobil di rest area tol tangerang-merak, oditur militer menuntut terdakwa dengan penjara seumur hidup.

selain dituntut penjara seumur hidup, terdakwa kasus penembakan ini resmi dipecat dari anggota tni al.

"terdakwa i kelasi kepala bambang apri atmojo pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dina militer tni angkatan laut, membayar retritusi kepada keluarga almarhum ilyas abdurrahman sebesar rp209.633.500," ujar oditur militer di sidang tuntutan kasus penembakan bos rental di pengadilan militer ii-08, jakarta, senin (10/3/2025).

kemudiannya untuk terdakwa ii sertu akbar dituntut penjara seumur hidup sedangkan terdakwa iii sertu rafsin dituntut penjara 4 tahun.

oditur militer mengatakan terdakwa bambang dan akbar adli melanggar pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana juncto pasal 55 ayat 1 kuhp, terkait penembakan bos rental mobil, ilyas.

sebelumnya drama hukum di balik  mobil makin memanas!

hari ini, senin (10/3/2025), pengadilan militer ii-08 jakarta kembali menggelar  dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga anggota tni angkatan laut (al) yang jadi tersangka dalam kasus tersebut.

menurut mayor laut hukum arin fauzam, selaku juru bicara pengadilan,  dimulai pukul 09.00 wib dan digelar secara terbuka.

jadi, masyarakat dan media bisa langsung menyaksikan jalannya sidang secara transparan.

“proses persidangan akan berjalan profesional, independen, dan transparan. jadi silakan media dan masyarakat memantau,” kata arin saat dikonfirmasi.

sidang hari ini dipimpin oleh letnan kolonel chk arif rachman sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota: letkol chk nanang subeni dan letkol chk gatot sumarjono.

sementara tim oditur (jaksa militer) yang menangani perkara ini berasal dari oditurat militer ii-07 jakarta, yakni mayor chk gori rambe, mayor chk mohammad iswadi, dan mayor chk wasinton marpaung.

sebelumnya, pengadilan sudah memeriksa 19 orang saksi, termasuk saksi kunci bernama nengsih yang kesaksiannya dibacakan melalui bap karena ia sedang sakit.

satu korban selamat bernama ramli juga batal hadir karena kondisi kesehatannya menurun.

padahal, ramli jadi saksi penting karena ia mengalami langsung kejadian penembakan yang terjadi di rest area km45 tol tangerang-merak, jayanti, kabupaten tangerang pada kamis (2/1).

ketiga anggota tni al yang jadi terdakwa adalah klk bambang apri atmojo, sersan satu akbar adli, dan sersan satu rafsin hermawan.

mereka didakwa atas kasus penadahan sebagaimana diatur dalam pasal 480 ke-1 kuhp jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

tak hanya itu, bambang dan akbar juga dijerat dengan pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 kuhp.

kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan oknum militer dan menyorot persoalan hukum yang serius.

dengan fakta-fakta yang sudah terungkap di pengadilan, masyarakat tentu menantikan apa tuntutan yang akan dijatuhkan oleh oditur hari ini dan bagaimana vonis akhirnya nanti.

Tag
Share