Parah! Setelah Pertamax, Kini Gas Elpiji Oplosan Bikin Rugi Masyarakat Besar-Besaran
Setelah Pertamax Kini Polisi Ungkap Gas Elpiji Oplosan--Ist
Para pelaku mengambil keuntungan dengan menjual gas oplosan seolah-olah asli.
Padahal volume isinya tidak sesuai dan berisiko menyebabkan kebocoran atau ledakan.
Pihak kepolisian menjerat lima tersangka dengan pasal berat, termasuk Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
BACA JUGA:Pertamax Oplosan, Netizen Curiga: Pantes Boros dan Mesin Brebet!
Kasus ini semakin memperjelas betapa rawannya praktik kecurangan dalam distribusi energi di Indonesia.
Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam membeli gas elpiji, terutama dari sumber yang tidak resmi.
Jika menemukan indikasi gas oplosan, masyarakat bisa melaporkannya ke pihak berwenang agar tindakan hukum bisa segera diambil.
Keamanan dan kesejahteraan bersama harus menjadi prioritas agar kasus serupa tidak terus berulang.
BACA JUGA:Pertamax Oplosan, Netizen Curiga: Pantes Boros dan Mesin Brebet!