bacakoran.co

Mampus! 2 Sosok TNI AL Penembak Bos Rental Dihukum Penjara Seumur Hidup, 1 Sosok Ini Dikecualikan

2 TNI AL penembak bos rental divonis seumur hidup-Gambar Ist-

BACAKORAN.CO - Kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak akhirnya sampai pada vonis mengejutkan!

Dua prajurit TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (25/3/2025).

Sementara itu, rekan mereka, Sersan Satu Rafsin Hermawan, hanya dihukum 4 tahun penjara.

Vonis ini langsung bikin geger publik—apa yang membuat hukuman mereka begitu berbeda?

BACA JUGA:Muka Tembok! 3 Oknum TNI Penembak Bos Mobil Rental Minta Dibebaskan Aktif Dinas Lagi

BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Siap Disidang, Skenario Penggelapannya Bikin Geleng-Geleng

Kejadian bermula pada 2 Januari 2025, ketika Ilyas tewas ditembak di rest area tersebut setelah berusaha mengejar mobil rentalnya yang digelapkan.

Bambang dan Akbar terbukti melakukan pembunuhan berencana, sementara Rafsin hanya terlibat penadahan mobil curian itu.

Kabarnya terdakwa tiga, 4 tahun penjara dan juga dipecat.

Sidang yang digelar di Jakarta ini juga membeberkan fakta mencengangkan.

BACA JUGA:Sah! 2 Oknum TNI AL Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Dihukum Penjara Seumur Hidup

BACA JUGA:Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 3 Anggota TNI AL Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Ketiganya harus membayar restitusi ratusan juta kepada keluarga korban.

Bambang wajib bayar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta kepada Ramli (korban luka tembak), sedangkan Akbar dan Rafsin masing-masing Rp147 juta dan Rp73 juta untuk kedua korban.

Mampus! 2 Sosok TNI AL Penembak Bos Rental Dihukum Penjara Seumur Hidup, 1 Sosok Ini Dikecualikan

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - kasus penembakan , ilyas abdurrahman (48), di rest area km 45 tol tangerang-merak akhirnya sampai pada vonis mengejutkan!

dua prajurit tni angkatan laut (al), kelasi kepala bambang apri atmojo dan sersan satu akbar adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan militer ii-08 jakarta pada selasa (25/3/2025).

sementara itu, rekan mereka, sersan satu rafsin hermawan, hanya dihukum 4 tahun penjara.

vonis ini langsung bikin geger publik—apa yang membuat hukuman mereka begitu berbeda?

kejadian bermula pada 2 januari 2025, ketika ilyas tewas ditembak di rest area tersebut setelah berusaha mengejar mobil rentalnya yang digelapkan.

bambang dan akbar terbukti melakukan pembunuhan berencana, sementara rafsin hanya terlibat penadahan mobil curian itu.

kabarnya terdakwa tiga, 4 tahun penjara dan juga dipecat.

sidang yang digelar di jakarta ini juga membeberkan fakta mencengangkan.

ketiganya harus membayar restitusi ratusan juta kepada keluarga korban.

bambang wajib bayar rp209 juta kepada keluarga ilyas dan rp146 juta kepada ramli (korban luka tembak), sedangkan akbar dan rafsin masing-masing rp147 juta dan rp73 juta untuk kedua korban.

hukuman ini jadi tamparan keras buat citra tni, apalagi ketiganya langsung dipecat dari dinas militer.

netizen pun ramai bersuara dan mempertanyakan vonis seumur hidup vs 4 tahun?

hakim disebut main tebak-tebakan hukuman karena hukuman timpang sebelah dan mempertanyakan 1 orang tersebut.

berikut kabar dua pelaku utama bakal segera menjalani persidangan usai kejaksaan negeri kabupaten tangerang selengkapnya.

drama  yang berbuntut aksi  km 45 tol tangerang-merak akhirnya bakal berlanjut ke meja hijau.

dua pelaku utama berinisial ih (42) dan h (40) bakal segera menjalani persidangan usai kejaksaan negeri kabupaten tangerang resmi melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri tangerang.

kasus ini jadi sorotan karena melibatkan jaringan  yang cukup rapi dan kejam.

korbannya adalah seorang  berinisial iar, yang jadi sasaran penembakan saat hendak menemui pelaku di rest area.

aksi ini pun bikin publik geger dan bikin banyak pengusaha  jadi ekstra waspada.

kasi pidum kejari tangerang, herdian malda ksatria, menjelaskan bahwa ih dan h sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (dpo) polresta tangerang.

"keduanya sudah masuk tahap dua, dan kini sudah dilimpahkan ke pn tangerang untuk disidangkan," ujarnya, jumat, 14 maret 2025.

modus penggelapan mereka cukup terstruktur.

h menyuruh tersangka lain berinisial as untuk menyewa mobil dari korban, lalu secara licik mematikan sinyal gps agar mobil tidak terlacak.

setelah itu, kendaraan diserahkan ke ih yang kemudian menjual mobil tersebut.

parahnya, mobil itu dibeli oleh seorang oknum dari kalangan militer!

tak hanya itu, dua tersangka lain, as dan i, juga sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum dan ditahan di rutan jambe, tangerang.

para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal 481, 480, 378, dan 372 kuhp jo pasal 55 kuhp tentang penadahan, penipuan, dan penggelapan.

kasus ini jadi pengingat serius bahwa kejahatan dalam dunia rental mobil masih marak dan terorganisir.

para pelaku bisa berkamuflase dengan sangat rapi, bahkan melibatkan orang dalam dari berbagai kalangan.

Tag
Share