bacakoran.co

2 Polisi NTB dan 1 Perempuan Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan

2 polisi dan 1 perempuan ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan/Kolase Bacakoran.co--SnackVideo @kjrtayang

BACAKORAN.CO - Kasus kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), di sebuah vila privat di Gili Trawangan, Lombok Utara, kini memasuki babak baru. 

Pihak kepolisian resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni 2 anggota polisi, Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra, serta seorang perempuan berinisial M.

Dikutip dari unggahan X @Heraloebss, peristiwa ini terjadi pada Rabu malam, 16 April 2025, ketika Brigadir Nurhadi ditemukan tidak bernyawa di kolam renang vila tempat ia menginap bersama kedua atasannya. 

Namun, yang menjadi sorotan ialah kedalaman kolam yang hanya sekitar 1,2 meter, dinilai terlalu dangkal untuk menyebabkan tenggelamnya korban yang memiliki tinggi lebih dari 1,6 meter.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Peredaran Susu Indomilk Kedaluwarsa Berlabel Palsu, Ancam Kesehatan Anak!

BACA JUGA:Tragedi di Karimun! Bocah 2 Tahun Meninggal Akibat Penganiayaan, Polisi Usut Kasusnya

Tanda-tanda Kekerasan dan Dugaan Penganiayaan

Awalnya, keluarga korban menerima kematian tersebut sebagai musibah dan menolak autopsi. 

Namun, sejumlah kejanggalan pada jenazah Brigadir Nurhadi, terutama adanya bekas luka dan dugaan tindak kekerasan, memicu kecurigaan. 

Akhirnya, pada Kamis (1/5/2025), Polda NTB melakukan proses ekshumasi dan autopsi ulang untuk menyelidiki penyebab kematian yang sebenarnya.

"Ada tanda-tanda kekerasan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, Rabu (18/6/2025) dilansir Bacakoran.co dari DetikBali.

BACA JUGA:Tawuran Berdarah di Cikarang, 4 Pelaku Ditangkap Polisi dan 12 Sajam Disita

BACA JUGA:Terbongkar! Pasutri Penipu Travel Rohani Diciduk Polisi, Korban Rugi Miliaran

Berdasarkan hasil ekshumasi, ditemukan bukti kuat adanya kekerasan yang menyebabkan meninggalnya anggota Bidpropam itu. 

Hasil tersebut memperkuat dugaan bahwa kematian Brigadir Nurhadi bukan disebabkan kecelakaan biasa, melainkan akibat penganiayaan berat yang kini menjadi fokus penyidikan.

Dua Polisi Dipecat Tidak Hormat

2 Polisi NTB dan 1 Perempuan Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - kasus kematian tragis brigadir muhammad nurhadi, anggota propam polda nusa tenggara barat (ntb), di sebuah vila privat di , lombok utara, kini memasuki babak baru. 

pihak kepolisian resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni 2 anggota , kompol i made yogi purusa dan ipda haris chandra, serta seorang perempuan berinisial m.

dikutip dari unggahan x @heraloebss, peristiwa ini terjadi pada rabu malam, 16 april 2025, ketika brigadir nurhadi ditemukan tidak bernyawa di kolam renang vila tempat ia menginap bersama kedua atasannya. 

namun, yang menjadi sorotan ialah kedalaman kolam yang hanya sekitar 1,2 meter, dinilai terlalu dangkal untuk menyebabkan tenggelamnya yang memiliki tinggi lebih dari 1,6 meter.

tanda-tanda kekerasan dan dugaan penganiayaan

awalnya, keluarga korban menerima kematian tersebut sebagai musibah dan menolak autopsi. 

namun, sejumlah kejanggalan pada jenazah brigadir nurhadi, terutama adanya bekas luka dan dugaan tindak kekerasan, memicu kecurigaan. 

akhirnya, pada kamis (1/5/2025), polda ntb melakukan proses ekshumasi dan autopsi ulang untuk menyelidiki penyebab kematian yang sebenarnya.

"ada tanda-tanda kekerasan," ujar direktur reserse kriminal umum polda ntb, kombes syarif hidayat, rabu (18/6/2025) dilansir bacakoran.co dari detikbali.

berdasarkan hasil ekshumasi, ditemukan bukti kuat adanya kekerasan yang menyebabkan meninggalnya anggota bidpropam itu. 

hasil tersebut memperkuat dugaan bahwa kematian brigadir nurhadi bukan disebabkan kecelakaan biasa, melainkan akibat penganiayaan berat yang kini menjadi fokus penyidikan.

dua polisi dipecat tidak hormat

setelah bukti terkumpul dan pemeriksaan intensif dilakukan, kompol i made yogi purusa dan ipda haris chandra diberhentikan secara tidak hormat dari institusi polri pada selasa (27/5/2025). 

keduanya dianggap telah melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela. 

tak lama kemudian, keduanya ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam kasus ini.

bersama mereka, seorang perempuan berinisial m juga ditetapkan sebagai tersangka. 

menurut kombes syarif, m adalah teman dekat dari salah satu tersangka, dan turut berada di lokasi saat insiden terjadi. 

meski peran m belum diungkap secara detail, keterlibatannya memperkuat bahwa insiden tersebut tidak berdiri sendiri.

"ya, (perempuan) inisial m (turut ditetapkan sebagai tersangka)," kata syarif.

proses hukum berlanjut dengan investigasi ilmiah

hingga saat ini, penyidik ditreskrimum polda ntb masih mendalami motif dan kronologi kejadian secara menyeluruh. 

tim sedang menjalankan scientific crime investigation guna mengungkap peran masing-masing tersangka dan memastikan penyebab pasti kematian korban.

"kita lihat saja nanti hasilnya," tutur syarif singkat ketika ditanya lebih jauh tentang rincian kasus.

kematian tragis anggota propam ini memicu keprihatinan publik, mengingat profesi dan lingkungan institusi tempat ia berdinas.

Tag
Share