2 Polisi NTB dan 1 Perempuan Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
2 polisi dan 1 perempuan ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan/Kolase Bacakoran.co--SnackVideo @kjrtayang
Setelah bukti terkumpul dan pemeriksaan intensif dilakukan, Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri pada Selasa (27/5/2025).
Keduanya dianggap telah melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela.
BACA JUGA:Sadis! Wanita di Cilegon Tewas Usai Memberi Pinjaman Uang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Tak lama kemudian, keduanya ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam kasus ini.
Bersama mereka, seorang perempuan berinisial M juga ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kombes Syarif, M adalah teman dekat dari salah satu tersangka, dan turut berada di lokasi saat insiden terjadi.
Meski peran M belum diungkap secara detail, keterlibatannya memperkuat bahwa insiden tersebut tidak berdiri sendiri.
BACA JUGA:Sadis! Wanita di Cilegon Tewas Usai Memberi Pinjaman Uang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
"Ya, (perempuan) inisial M (turut ditetapkan sebagai tersangka)," kata Syarif.
Proses Hukum Berlanjut dengan Investigasi Ilmiah
Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda NTB masih mendalami motif dan kronologi kejadian secara menyeluruh.
Tim sedang menjalankan scientific crime investigation guna mengungkap peran masing-masing tersangka dan memastikan penyebab pasti kematian korban.
"Kita lihat saja nanti hasilnya," tutur Syarif singkat ketika ditanya lebih jauh tentang rincian kasus.
Kematian tragis anggota Propam ini memicu keprihatinan publik, mengingat profesi dan lingkungan institusi tempat ia berdinas.