bacakoran.co

Terungkap! KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan di MPR, Siapa Saja Yang Terlibat?

KPK Tetapkan tersangka kasus gratifikasi pengadaan di MPR--Tangkap Layar/Detik

BACAKORAN.COKPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik saat ini sedang mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi terkait. 

Pengumuman ini menjadi langkah penting dalam rangka memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan legislatif nasional. 

Akan tetapi, identitas tersangka yang telah ditetapkan masih belum diungkapkan ke publik.

BACA JUGA:Berulah Lagi, Eks Sekwan Oku Selatan Digrebek Istri dan Warga dengan Wanita di Kosan!

BACA JUGA:Karnaval Spektakuler! Cara Unik Sekolah Rayakan Kenaikan Kelas dan Kelulusan

"Sudah ada tersangka, penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi," ujar Budi dikutip Inews.  

Pengusutan perkara ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. 

KPK memang secara aktif melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan berbagai pejabat dan pihak terkait di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR, terutama terkait pengadaan barang dan jasa yang diduga melibatkan praktik gratifikasi.  

Pemeriksaan Saksi dan Proses Penyelidikan oleh KPK

Hingga saat ini, KPK telah memeriksa dua saksi yang diduga mengetahui proses pengadaan barang dan jasa di MPR pada 2020-2021.

Mereka adalah Cucu Riwayati, Pejabat Pengadaan Barang Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR, serta Fahmi Idris dari POKJA-UKPBJ di Sekretariat Jenderal MPR.

Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari upaya mendalami kasus gratifikasi pengadaan yang sedang diselidiki.  

BACA JUGA:Viral Video Anak Aniaya Ibu Kandung di Bekasi: DPR Desak Polisi Lebih Proaktif Cegah KDRT!

BACA JUGA:Serangan Rudal Iran-Israel: Indonesia Bergerak Cepat Selamatkan 93 WNI!

Terungkap! KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan di MPR, Siapa Saja Yang Terlibat?

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co -  (komisi pemberantasan korupsi) telah menetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi pengadaan di majelis permusyawaratan rakyat (mpr). 

menurut juru bicara kpk, budi prasetyo, penyidik saat ini sedang mendalami ini dengan memeriksa saksi-saksi terkait. 

pengumuman ini menjadi langkah penting dalam rangka memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan legislatif nasional. 

akan tetapi, identitas tersangka yang telah ditetapkan masih belum diungkapkan ke publik.

"sudah ada tersangka, penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi," ujar budi dikutip inews.  

pengusutan perkara ini menunjukkan keseriusan kpk dalam menindak kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan mpr. 

kpk memang secara aktif melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan berbagai pejabat dan pihak terkait di lingkungan sekretariat jenderal mpr, terutama terkait pengadaan barang dan jasa yang diduga melibatkan praktik gratifikasi.  

pemeriksaan saksi dan proses penyelidikan oleh kpk

hingga saat ini, kpk telah memeriksa dua saksi yang diduga mengetahui proses pengadaan barang dan jasa di mpr pada 2020-2021.

mereka adalah cucu riwayati, pejabat pengadaan barang jasa pengiriman dan penggandaan pada setjen mpr, serta fahmi idris dari pokja-ukpbj di sekretariat jenderal mpr.

pemeriksaan ini dilakukan di gedung merah putih, jakarta selatan, sebagai bagian dari upaya mendalami kasus gratifikasi pengadaan yang sedang diselidiki.  

"hari ini senin (23/6), kpk menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tpk terkait dugaan gratifikasi pengadaan di majelis permusyawaratan rakyat (mpr)," ujar budi prasetyo.  

lebih jauh, kpk terus mengumpulkan bukti dan mencari tahu alur terjadinya gratifikasi tersebut.

menanggapi kasus ini, sekretaris jenderal mpr, siti fauziah, menyampaikan klarifikasi bahwa kasus yang sedang diusut kpk merupakan perkara lama.

"perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan mpr ri, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini sekretaris jenderal mpr ri pada masa itu," tegasnya.

siti fauziah juga menyatakan bahwa seluruh proses berlangsung sesuai hukum dan telah diserahkan sepenuhnya kepada kpk.

"mpr ri menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kpk untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Tag
Share