UMKM Siap-siap! Sri Mulyani Bakal Pungut Pajak Pedagang Online di Shopee dan Tokopedia Cs Mulai Bulan Depan
Sri Mulyani akan memungut pajak 0,5% bagi pedagang di Shopee, Tokopedia, dll--Freepik.com
BACA JUGA:Arahan Presiden Prabowo untuk Dirjen Pajak dan Bea Cukai Baru yang Resmi Dilantik Sri Mulyani!
BACA JUGA:Sejumlah Jabatan Mentereng Bimo Wijayanto, Calon Dirjen Pajak Baru
Langkah ini juga dipandang sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Reaksi Keras dari Industri
Meskipun pemerintah optimistis dengan penerapan kebijakan ini, sejumlah pelaku industri e-commerce dikabarkan menentangnya.
Mereka beralasan bahwa aturan ini dapat menambah beban administrasi dan mendorong penjual untuk meninggalkan platform daring, terutama UMKM yang masih dalam tahap tumbuh dan belajar mengelola bisnis secara digital.
Reaksi keras dari industri e-commerce ini bukan hal baru.
BACA JUGA:Profil Lengkap Bimo Wijayanto, Kandidat Kuat Dirjen Pajak Baru Pengganti Suryo Utomo
BACA JUGA:Harga Cabai Gila-Gilaan, Prabowo Suruh Rakyat Tanam Sendiri 5 Pot: Netizen Kesal: Kalau Pajak Mahal?
Pada akhir 2018, pemerintah juga pernah mengusulkan kebijakan serupa, namun akhirnya dibatalkan hanya tiga bulan kemudian karena penolakan besar dari para pelaku usaha.
Di media sosial, khususnya unggahan akun Instagram @lambe_turah, berbagai komentar netizen mencerminkan keresahan dan ketidakpuasan terhadap kebijakan baru ini.
"Solusiii yang paling ampuh yah apa lagi kalau bukan malakkkk rakyatt," komentar akun Instagram @jenryesh.
"Minimal kalo gak bisa ngebantu jangan nyusahin," kata akun Instagram @adlemma***.
Ada juga komentar yang menyentil visi misi pemerintah.
BACA JUGA:Ramai Kritik, Kebijakan Penghapusan Tunggakan dan Pajak Kendaraan Dipertanyakan, Kenapa?