bacakoran.co

UMKM Siap-siap! Sri Mulyani Bakal Pungut Pajak Pedagang Online di Shopee dan Tokopedia Cs Mulai Bulan Depan

Sri Mulyani akan memungut pajak 0,5% bagi pedagang di Shopee, Tokopedia, dll--Freepik.com

BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan Menteri Sri Mulyani Indrawati bersiap menerbitkan aturan baru yang akan mengatur pungutan pajak bagi para pedagang di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak. 

Kebijakan ini ditargetkan mulai diberlakukan bulan depan.

Aturan ini dirancang untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan, khususnya bagi penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. 

Penjual yang memiliki omzet di bawah angka tersebut tidak akan dikenai pajak ini.

BACA JUGA:Netizen Komentari Pajak E-commerce Kena Tarif 0.5 Persen Omset Tahunan: Udah Banyak yang Gulung Tikar Woi!

BACA JUGA:Heboh! Jualan di Marketplace Bakal Kena Potong Pajak Otomatis!

Marketplace Jadi Pemungut Pajak

Dalam skema ini, pihak platform—seperti Shopee dan Tokopedia—akan bertindak sebagai pemotong pajak. 

Mereka wajib memungut pajak dari transaksi penjual dan menyetorkannya langsung ke kas negara. 

Tak hanya itu, beleid ini juga akan mencantumkan sanksi tegas bagi marketplace yang tidak melakukan pemotongan atau telat dalam pelaporan pajak, sebagaimana disebutkan oleh salah satu sumber yang terlibat dalam penyusunan aturan ini.

Komentar dari sumber tersebut diperkuat oleh presentasi resmi yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada berbagai platform e-commerce. 

BACA JUGA:Sri Mulyani Minta Dirjen Pajak Benahi Lagi Sistem Coretax, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Ada Kejanggalan Data Pajak di Laporan Keuangan Negara? Ini Kata BPK!

Namun hingga kini, Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan resmi, begitu pula dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) yang belum mengonfirmasi ataupun menyangkal rencana kebijakan ini.

Tujuan dan Alasan Pemerintah

Pemerintah memiliki tiga alasan utama di balik penerapan aturan ini, yakni sebagai berikut.

  • Menciptakan Keadilan: Menyamakan beban pajak antara pedagang offline yang selama ini telah membayar pajak dengan pedagang online yang belum tersentuh pajak serupa.
  • Meningkatkan Kepatuhan: Mempermudah pengawasan transaksi digital yang selama ini sulit dilacak secara konvensional.
  • Menambah Penerimaan Negara: Sebagai langkah untuk menopang pendapatan negara di tengah menurunnya penerimaan pajak pada kuartal pertama 2025.

UMKM Siap-siap! Sri Mulyani Bakal Pungut Pajak Pedagang Online di Shopee dan Tokopedia Cs Mulai Bulan Depan

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - pemerintah indonesia melalui kementerian keuangan menteri bersiap menerbitkan aturan baru yang akan mengatur pungutan bagi para pedagang di platform e-commerce seperti , tokopedia, tiktok shop, lazada, dan bukalapak. 

kebijakan ini ditargetkan mulai diberlakukan bulan depan.

aturan ini dirancang untuk memungut pajak penghasilan (pph) final sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan, khususnya bagi penjual dengan omzet tahunan antara rp500 juta hingga rp4,8 miliar. 

penjual yang memiliki omzet di bawah angka tersebut tidak akan dikenai pajak ini.

marketplace jadi pemungut pajak

dalam skema ini, pihak platform—seperti shopee dan tokopedia—akan bertindak sebagai pemotong pajak. 

mereka wajib memungut pajak dari transaksi penjual dan menyetorkannya langsung ke kas negara. 

tak hanya itu, beleid ini juga akan mencantumkan sanksi tegas bagi marketplace yang tidak melakukan pemotongan atau telat dalam pelaporan pajak, sebagaimana disebutkan oleh salah satu sumber yang terlibat dalam penyusunan aturan ini.

komentar dari sumber tersebut diperkuat oleh presentasi resmi yang disampaikan oleh direktorat jenderal pajak kepada berbagai platform e-commerce. 

namun hingga kini, kementerian keuangan belum memberikan tanggapan resmi, begitu pula dengan asosiasi e-commerce indonesia (idea) yang belum mengonfirmasi ataupun menyangkal rencana kebijakan ini.

tujuan dan alasan pemerintah

pemerintah memiliki tiga alasan utama di balik penerapan aturan ini, yakni sebagai berikut.

  • menciptakan keadilan: menyamakan beban pajak antara pedagang offline yang selama ini telah membayar pajak dengan pedagang online yang belum tersentuh pajak serupa.
  • meningkatkan kepatuhan: mempermudah pengawasan transaksi digital yang selama ini sulit dilacak secara konvensional.
  • menambah penerimaan negara: sebagai langkah untuk menopang pendapatan negara di tengah menurunnya penerimaan pajak pada kuartal pertama 2025.

langkah ini juga dipandang sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di indonesia.

reaksi keras dari industri

meskipun pemerintah optimistis dengan penerapan kebijakan ini, sejumlah pelaku industri e-commerce dikabarkan menentangnya. 

mereka beralasan bahwa aturan ini dapat menambah beban administrasi dan mendorong penjual untuk meninggalkan platform daring, terutama umkm yang masih dalam tahap tumbuh dan belajar mengelola bisnis secara digital.

reaksi keras dari industri e-commerce ini bukan hal baru. 

pada akhir 2018, pemerintah juga pernah mengusulkan kebijakan serupa, namun akhirnya dibatalkan hanya tiga bulan kemudian karena penolakan besar dari para pelaku usaha.

di media sosial, khususnya unggahan akun instagram @lambe_turah, berbagai komentar netizen mencerminkan keresahan dan ketidakpuasan terhadap kebijakan baru ini.

"solusiii yang paling ampuh yah apa lagi kalau bukan malakkkk rakyatt," komentar akun instagram @jenryesh.

"minimal kalo gak bisa ngebantu jangan nyusahin," kata akun instagram @adlemma***.

ada juga komentar yang menyentil visi misi pemerintah.

"bukannya dr awal visi misi 02 menaikan rasio pajak? sekarang semua di naikin kok pada shock?"

"ciri negara yang ga akan maju, menghisap darah sendiri untuk bertahan hidup."

"yang harus kena pajak e-commerce nya aja bu. penjual sudah kena adminnya gedeee eh dipotong pajak lagiii."

"kalau cuma pajakin rakyat, anak sma juga bisa jd menteri, kasihan woi rakyatnya makin susah."

"biaya layanan termasuk ppn 11%, masih mau dipalak lagi."

Tag
Share