DJP Incar Dompet Pelapak Online, Marketplace Siap-Siap Jadi Tukang Tagih
Pemerintah melalui DJP incar dompet penjual atau pelapak online dengan mengenakan pajak (PPh) 0,5% yang nantinya akan dipotong langsung operator marketplace.--freepik/ist
BACA JUGA:Catat! BPH Migas Minta Warga Hemat Konsumsi BBM, Ada Apa?
BACA JUGA:Kode Promo Grab Spesial Tanggal Merah, Diskon Liburan Pakai GrabCar dan GrabBike Rp 30 Ribu
Tapi, protes dari industri digital saat itu begitu keras hingga aturan tersebut dicabut dalam waktu 3 bulan saja, lewat PMK No. 31/2019.
Sekarang, tahun 2025, versi “revisi dan halus” dari regulasi ini kembali dihidupkan, sebagai bagian dari strategi peningkatan rasio pajak nasional (tax ratio).
Apa Pernyataan Dirjen Pajak?
Meski belum mengumumkan secara resmi, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN Mei 2025 sudah menyentil keberadaan aturan baru itu.
BACA JUGA:Garuda Indonesia Disuntik Dana Jumbo Danantara Rp 6,65 T, Dipakai Buat Apa?
“Beberapa kerangka regulasi terkait pajak digital sudah kami selesaikan. Detailnya menyusul,” ujarnya.
Bimo pun menyebut langkah ini bagian dari strategi intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara, seperti yang tertuang dalam UU APBN.