bacakoran.co

DJP Incar Dompet Pelapak Online, Marketplace Siap-Siap Jadi Tukang Tagih

Pemerintah melalui DJP incar dompet penjual atau pelapak online dengan mengenakan pajak (PPh) 0,5% yang nantinya akan dipotong langsung operator marketplace.--freepik/ist

BACA JUGA:Catat! BPH Migas Minta Warga Hemat Konsumsi BBM, Ada Apa?

BACA JUGA:Kode Promo Grab Spesial Tanggal Merah, Diskon Liburan Pakai GrabCar dan GrabBike Rp 30 Ribu

Tapi, protes dari industri digital saat itu begitu keras hingga aturan tersebut dicabut dalam waktu 3 bulan saja, lewat PMK No. 31/2019.

Sekarang, tahun 2025, versi “revisi dan halus” dari regulasi ini kembali dihidupkan, sebagai bagian dari strategi peningkatan rasio pajak nasional (tax ratio).

Apa Pernyataan Dirjen Pajak?

Meski belum mengumumkan secara resmi, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN Mei 2025 sudah menyentil keberadaan aturan baru itu.

BACA JUGA:Bank BRI Resmi Buka Pinjaman Hingga Rp300 Juta untuk PNS & PPPK, Cek Syarat Lengkap dan Simulasi Angsurannya!

BACA JUGA:Garuda Indonesia Disuntik Dana Jumbo Danantara Rp 6,65 T, Dipakai Buat Apa?

“Beberapa kerangka regulasi terkait pajak digital sudah kami selesaikan. Detailnya menyusul,” ujarnya.

Bimo pun menyebut langkah ini bagian dari strategi intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara, seperti yang tertuang dalam UU APBN.

DJP Incar Dompet Pelapak Online, Marketplace Siap-Siap Jadi Tukang Tagih

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - pemerintah melalui mempersiapkan aturan baru yang incar langsung dompet pelapak online di .

nantinya, operator marketplace akan memotong otomatis pajak penghasilan (pph) sebesar 0,5% dari omzet penjualan pelapak online.

artinya, shopee, tokopedia, tiktok shop, hingga lazada bakal disulap jadi ‘tangan kanan’ djp yang langsung memotong pajak dari omzet jualan para seller.

jualan online? siap-siap dipotong pajak otomatis

bocoran ini pertama kali meledak lewat laporan eksklusif reuters berjudul "indonesia to make e-commerce firms collect tax on sellers' sales".

intinya, semua platform e-commerce bakal diwajibkan memotong pph final 0,5% dari penjual yang beromzet rp 500 juta–rp 4,8 miliar per tahun.

aturan ini sebenarnya mengacu pada pp no. 23 tahun 2018, yang sebelumnya membebankan kewajiban bayar pajak secara mandiri kepada pelaku umkm.

bedanya, kali ini penjual tak sempat setor sendiri--sudah langsung dipotong oleh operator marketplace.

“marketplace berubah jadi tukang tagih pajak digital. dulu setor, sekarang langsung setorin!” celetuk netizen di media sosial.

bukan barang baru, tapi dulu dibatalkan

faktanya, ide pemungutan pajak via marketplace ini bukan pertama kalinya muncul.

sri mulyani sempat menerbitkan pmk no. 210/2018 yang mewajibkan platform e-commerce memungut dan menyetor pph pelapak, serta menyerahkan data mereka ke djp.

tapi, protes dari industri digital saat itu begitu keras hingga aturan tersebut dicabut dalam waktu 3 bulan saja, lewat pmk no. 31/2019.

sekarang, tahun 2025, versi “revisi dan halus” dari regulasi ini kembali dihidupkan, sebagai bagian dari strategi peningkatan rasio pajak nasional (tax ratio).

apa pernyataan dirjen pajak?

meski belum mengumumkan secara resmi, dirjen pajak bimo wijayanto dalam konferensi pers apbn mei 2025 sudah menyentil keberadaan aturan baru itu.

“beberapa kerangka regulasi terkait pajak digital sudah kami selesaikan. detailnya menyusul,” ujarnya.

bimo pun menyebut langkah ini bagian dari strategi intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara, seperti yang tertuang dalam uu apbn.

Tag
Share