bacakoran.co

Mantan Kades Lubuk Mas Muratara Dituntut 5,6 Tahun Penjara Serta Uang Pengganti Rp 1 Milyar

Mantan Kades Lubuk Mas Muratara, Saharudin dituntut 5,6 tahun penjara. (foto : ist)--

BACAKORAN.CO -- Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu  Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan tahun 2021-2022 yaitu mantan kepala desa tersebut, Saharudin dituntut 5,6 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Pramudya dan Ichsan Azwar dalam persidangan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.

Selain itu, Saharudin diwajibkan membayar denda sebesar Rp.100 juta, subsidair 6  bulan.

Terdakwa Saharudin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.024.947.139 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.

BACA JUGA:Gempar Proyek Fiktif Rp610 Triliun! Ladang Korupsi Dana Desa di Cisompet Garut, Netizen: Uang Rakyat Raib!

BACA JUGA:Selewengkan Dana Desa Tahun 2019, Mantan Kades Perjaya OKU Timur Tersangka

Plt Kajari Lubuklinggau, Anita Asterida SH melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani mengatakan tuntutan terdakwa Saharudin sudah sesuai dengan perbuatan korupsinya.

"Hasil persidangan Saharudin terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," jelas Armein kepada wartawan, Selasa 1 Juli 2025.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Saharudin juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp.1.024.947.139 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu,"katanya.

BACA JUGA:Siang Hari, Puluhan Petak Kios di Pasar Pulau Mas Empat Lawang Ludes Dilalap Api

BACA JUGA:Prabowo Gaspol! Blokir Anggaran Rp 134 T Dilepas, Siap-siap Proyek Jumbo Jalan Lagi?

"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti,  maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,"urainya.

Armein Ramdhani menambahkan bahwa sidang ditunda pada  hari Selasa  8 Juli 2025 dengan agenda pledoi dari terdakwa.
"Sidang ditunda pada selasa depan dengan agenda Pledoi," ungkapnya.

Mantan Kades Lubuk Mas Muratara Dituntut 5,6 Tahun Penjara Serta Uang Pengganti Rp 1 Milyar

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- terdakwa kasus dugaan kecamatan rawas ulu  kabupaten musi rawas utara (muratara), sumatera selatan tahun 2021-2022 yaitu tersebut, dituntut .

tuntutan itu dibacakan  jaksa penuntut umum (jpu) kejaksaan negeri lubuklinggau willy pramudya dan ichsan azwar dalam persidangan tipikor pengadilan negeri palembang.

selain itu, saharudin diwajibkan membayar denda sebesar rp.100 juta, subsidair 6  bulan.

terdakwa saharudin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar rp.1.024.947.139 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.

plt kajari lubuklinggau, anita asterida sh melalui kasi intelijen, armein ramdhani mengatakan tuntutan terdakwa saharudin sudah sesuai dengan perbuatan korupsinya.

"hasil persidangan saharudin terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," jelas armein kepada wartawan, selasa 1 juli 2025.

terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2), (3) uu no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan uu no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) kuhp.

"terdakwa saharudin juga wajib membayar uang pengganti sebesar rp.1.024.947.139 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu,"katanya.

"apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti,  maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,"urainya.

armein ramdhani menambahkan bahwa sidang ditunda pada  hari selasa  8 juli 2025 dengan agenda pledoi dari terdakwa.
"sidang ditunda pada selasa depan dengan agenda pledoi," ungkapnya.

Tag
Share