Resmi! Warga Boleh Ngebor Minyak Sendiri, Siap-Siap Jadi Sultan Baru!
Warga bisa jadi sultan baru setelah pemerintah resmi mengizinkan rakyat mengebor minyak sendiri dengan disahkannya peraturan menteri ESDM No.14 tahun 2025.--ai generate/ist
Bukan cuma legalitas, aturan ini juga jadi strategi jitu pemerintah untuk menambah lifting nasional hingga 15.000 barel per hari (bph).
“Yang selama ini tidak tercatat, sekarang bisa masuk data resmi. Target kita antara 10.000–15.000 bph tambahan,” ungkapnya.
Setiap tetesan minyak dari sumur rakyat akan diserap oleh perusahaan KKKS di wilayah kerja masing-masing.
Sebut saja raksasa migas seperti Pertamina Hulu Rokan (PHR), ExxonMobil Cepu, hingga BP Berau, akan wajib menampung hasil pengeboran warga.
BACA JUGA:Viral! Aksi Dramatis Damkar Jinakkan Kucing Galak Bikin Netizen Terpukau
BACA JUGA:Harga Beras Tembus Rp17 Ribu! Pedagang Surabaya-Semarang Menjerit
Ada Masa Uji 4 Tahun Sebelum Izin Dicabut
Meski dibolehkan, bukan berarti bebas tanpa aturan.
Pemerintah memberi masa transisi atau pembinaan selama 4 tahun, diawasi langsung oleh Dirjen Migas dan SKK Migas.
Jika setelah masa itu masih ada pelanggaran teknis atau lingkungan, izin bisa dicabut dan pelaku bisa dijerat hukum.