Menteri Lingkungan Hidup Tinjau Langsung Lokasi Banjir dan Longsor di Puncak, Ini Temuannya!
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meninjau langsung lokasi banjir dan longsor di Puncak Bogor. --Youtube-CNN Indonesia
BACA JUGA:Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Telan 19 Korban Jiwa, 6 Orang Masih Dalam Pencarian
BACA JUGA:Setelah Diusut, 2 Tersangka Ditetapkan Terkait Longsoran Tambang Galian C Gunung Kuda!
2. Ancaman Hukum Serius Kementerian Lingkungan Hidup akan menerapkan Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman hukuman bagi pelanggar bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
3. Pencabutan Izin dan Pembongkaran Bangunan Dari 33 lokasi yang telah disegel, baru tiga izin usaha yang resmi dicabut.
Menteri Hanif mendesak percepatan evaluasi dan pembongkaran bangunan yang melanggar aturan demi keselamatan warga.
4. Rehabilitasi DAS Ciliwung Sebagai langkah pemulihan, KLH akan merehabilitasi sekitar 7.500 hektare lahan di hulu Daerah Aliran Sungai Ciliwung.
Penanaman pohon keras dan edukasi mitigasi bencana akan menjadi bagian dari program ini.
Seruan untuk Perubahan
Menteri Hanif juga menyerukan agar seluruh pemerintah daerah, dari tingkat provinsi hingga desa, menyelaraskan pembangunan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
BACA JUGA:Jumlah Korban Jiwa Longsor Gunung Kuda Cirebon Bertambah, Evakuasi Terus Berlanjut
BACA JUGA:Innalilahi, Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon, Sebabkan 10 Orang Meninggal!
Ia menekankan bahwa keselamatan warga tidak boleh dikorbankan demi keuntungan jangka pendek.
Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.