bacakoran.co - direktorat reserse kriminal khusus (ditreskrimsus) polda metro jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat, khususnya di sektor pangan.
hal ini dibuktikan dengan keberhasilan tim dalam membongkar kasus serius terkait peredaran produk pangan yang telah melewati batas kedaluwarsa.
pengungkapan ini dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di jalan kp. gardu no. 77, rt. 04/rw. 01, kelurahan buaran, kecamatan serpong, kota tangerang selatan.
kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan praktik curang yang membahayakan konsumen, dengan pelaku sengaja menghapus informasi penting dari kemasan produk.
dalam keterangan resminya kepada media pada selasa, 8 juli 2025, dirreskrimsus polda metro jaya, kombes ade safri simanjuntak, menegaskan bahwa peredaran pangan yang dimaksud tidak sesuai dengan standar keamanan konsumsi.
ia mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku melibatkan manipulasi label waktu pada produk-produk makanan yang sudah atau hampir kedaluwarsa.
“dan dijual kembali melalui bazar yang diadakan setiap hari rabu dan sabtu di lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku,” kata kombes ade.
ia menandakan bahwa penjualan dilakukan secara rutin dan menyasar masyarakat sekitar yang mungkin tidak menyadari bahaya konsumsi produk tersebut.
polisi yang menangani kasus ini telah mengamankan dua orang tersangka utama.
identitas mereka telah diungkap kepada publik, yaitu a alias b dan sa.
kedua tersangka kini tengah menjalani proses penahanan di rumah tahanan (rutan) polda metro jaya guna penyelidikan lebih lanjut.
peran keduanya pun telah diuraikan dengan jelas.
dalam pernyataan resmi, disebutkan bahwa “a alias b adalah pemilik dan pelaku usaha, sedangkan sa berperan sebagai karyawan yang menjual dan menghapus kadaluwarsa produk,”.
fakta ini mengindikasikan adanya kerja sama internal yang sistematis untuk melancarkan distribusi pangan bermasalah ke tangan konsumen.
menariknya, a yang menjadi otak dari usaha ilegal ini ternyata merupakan anggota dari aparat pemerintah.
hal ini diungkap langsung oleh pihak kepolisian yang menyatakan, “pekerjaan a petugas satpol pp pemkot tangsel,”.
fakta tersebut menjadi ironi tersendiri, mengingat seharusnya petugas tersebut menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah, bukan justru melanggar hukum.
terkait dengan mekanisme distribusi, para pelaku diketahui melakukan penjualan melalui berbagai jalur.
barang-barang pangan kadaluwarsa tidak hanya dijajakan melalui bazar, tetapi juga dijual kepada pedagang kelontong di wilayah bogor.
selain itu, mereka juga menjangkau pembeli perorangan di wilayah serpong dan sekitarnya, serta di wilayah-wilayah sekitar bogor.
konsumen yang membeli secara perorangan ini umumnya tidak menyadari risiko kesehatan dari produk yang mereka konsumsi.
dalam upaya pemberantasan, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti penting.
di antara barang bukti yang disita adalah produk-produk kedaluwarsa yang masih dikemas, pampers bayi yang masa simpannya telah habis, sabun yang tidak lagi layak pakai, serta sebuah mobil truk yang diduga digunakan dalam proses distribusi produk ilegal tersebut.
lebih lanjut, dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa barang-barang bermasalah tersebut berasal dari pt.
liquid adalah sebuah perusahaan yang berafiliasi dengan jaringan ritel besar alfamart.
menurut pengakuan tersangka asmadi, perusahaan tersebut memiliki kerja sama dalam hal penampungan dan pemusnahan barang kadaluwarsa.
namun, dalam praktiknya terjadi penyimpangan.
seperti yang dijelaskan tersangka, “namun, pelaku tidak memusnahkan barang tersebut, melainkan menjualnya kembali kepada masyarakat,”.
ini tentu menjadi perhatian serius dalam pengawasan distribusi logistik barang rusak atau kadaluwarsa oleh pihak ketiga.
dalam penanganan kasus ini, polda metro jaya telah melaksanakan berbagai langkah hukum, termasuk membuat laporan polisi, memeriksa para saksi dan tersangka, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, serta penahanan terhadap para pelaku.
upaya berlanjut akan dilakukan, termasuk pemanggilan ahli perlindungan konsumen dan pihak badan pengawas obat dan makanan (bpom).
seluruh temuan akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara yang selanjutnya akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.