Sosok Misri, Wanita yang Terseret dalam Kematian Brigadir Nurhadi di Villa Gili Trawangan, Terlibat?
Sosok Misri dalam Kematian Brigadir Nurhadi di Villa Gili Trawangan --sketsa Nusantara
Dalam kasus ini kedua atasan korban telah menjadi tersangka, tak hanya itu satu orang sipil lainnya juga ikut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dua perwira polisi yaitu Kompol IMY dan Ipda HC, serta satu warga sipil berinisial M, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian Kompol IMY dan Ipda HC telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena keterlibatan mereka dalam kasus ini.
"Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (Vila Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam," terang Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, Jumat (4/7/2025).
Dalam penetapan tersangka ini sebelumnya dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 saksi, lima ahli.
Kemudian menggunakan hasil poligraf dari Laboratorium Forensik Bali.
“Secara umum, hasil poligraf menunjukkan adanya indikasi kebohongan dari para tersangka terkait peristiwa di Vila Tekek,” ujar Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, dilansir Bacakoran.co dari Disway.id, Sabtu (5/7/2025).
BACA JUGA:Terungkap Peran Anggota Brimob Polda Sumsel yang Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Walaupun 3 telah ditetapkan, pihak kepolisian belum bisa memastikan siapa pelaku utama dalam dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi.
"Kami belum mendapatkan pengakuan siapa yang benar-benar melakukan penganiayaan. Ini masih terus kami dalami,” tegas Syarif.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan/atau Pasal 359 KUHP serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Korban sebelumnya juga sempat diperiksa oleh tim medis, tapi nyawa Brigadir Nurhadi tidak tertolong dan kematian Nurhadi ini diduga janggal.
Sehingga Polda NTB melakukan ekshumasi pada Kamis (1/5/2025) untuk dilakukan autopsi, meskipun awalnya pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan menerima kematian korban sebagai musibah.