Geger! Pembelot Bongkar Penyiksaan Sadis Rezim Korea Utara, Kim Jong Un Digugat!

Pertama kalinya dalam sejarah, pembelot Korea Utara menggugat Kim Jong Un--pemimpin tertinggi Korut atas dugaan pelanggaran HAM.--britannica/ist
BACAKORAN.CO - Untuk pertama kalinya dalam sejarah, seorang pembelot Korea Utara menempuh jalur hukum untuk menyeret pemimpin tertinggi negara itu Kim Jong Un ke meja hijau atas dugaan pelanggaran HAM.
Adalah Choi Min-kyung, wanita yang dulu melarikan diri ke Tiongkok pada 1997, lalu secara paksa dipulangkan ke Korea Utara pada 2008.
Apa yang ia alami setelah itu sungguh mengerikan dan tak bisa dimaafkan.
Dipulangkan, Disiksa, Dilecehkan
BACA JUGA:RI Makin Sesak, Jumlah Penduduk Tembus 286 Juta! Banyak Laki-laki atau Perempuan?
BACA JUGA:Cek! Daftar Ruas Jalan Tol Diskon Tarif Tol 20% Akhir Libur Sekolah!
Setelah dikembalikan ke tanah kelahirannya, Choi mengaku menjadi korban kekerasan fisik, seksual, dan penyiksaan di fasilitas tahanan di kawasan Onsong, wilayah timur laut Korea Utara.
"Saya harap tindakan hukum ini akan menjadi kesempatan untuk menarik perhatian Korea Selatan dan dunia mengenai masalah HAM di Korea Utara," ucap Choi dilansir dari CNNIndonesia.
Kim Jong Un Terancam Meja Hijau Internasional
Gugatan ini difasilitasi oleh Database Center for North Korean Human Rights (NKDB)--lembaga HAM independen Korea Selatan.
BACA JUGA:Detik-Detik Menegangkan! Supir Bus Terjepit di Tol Cipularang, Penumpang Menangis Histeris
BACA JUGA:Masih Menjadi Tanda Tanya, Ini Fakta Baru dalam Kasus Kematian Diploma Muda Kemlu di Menteng
Tak main-main, NKDB tak hanya akan menggugat Kim Jong Un secara perdata dan pidana di Seoul, tapi juga akan membawa kasus ini ke PBB dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Lebih mengejutkan lagi, selain Kim Jong Un, empat pejabat tinggi Kementerian Keamanan Korea Utara juga ikut digugat.
Nama-nama mereka dirahasiakan sementara.
Adapun Choi yang berhasil melarikan diri lagi, kali ini ke Korea Selatan kini menjadi ketua organisasi keluarga korban penahanan di Korea Utara.