bacakoran.co

Meninggal Dunia Ditangan Atasan, DPR Ingin Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Diusut Transparan!

DPR Desak Usut Kematian Brigadir Nurhadi Secara Transparan --ntbpost

BACAKORAN.CO - Kematian Brigadir Nurhadi yang ditangani secara bertele-tele membuat publik ikut geram.

Anggota Komisi III DPR RI yaitu Sarifudin Sudding, desak penanganan kasus kematian anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi, dilakukan secara transparan.

Dalam kasus ini, merupakan ujian terhadap komitmen reformasi di tubuh Polri, terutama dalam hal penegakan hukum yang setara dan bebas dari impunitas.

“Tragedi kematian Brigadir Muhammad Nurhadi tidak hanya meninggalkan luka di tubuh Polri, tetapi juga menimbulkan kekecewaan publik yang mendalam terhadap wajah penegakan hukum di negeri ini. Penanganan kasus ini harus transparan. Ini adalah ujian nyata komitmen reformasi Polri," kata Sudding, Jumat (11/7/2025).

BACA JUGA:Kronologi Keterlibatan Misri dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, IM: Dia Tertuduh!

Ia juga menegaskan bahwa kasus kematian Brigadir Nurhadi bukan sekadar soal satu individu, tetapi soal prinsip keadilan di negara hukum.

Tapi tentang bagaimana institusi yang diberi kewenangan untuk menegakkan hukum justru diuji ketika menghadapi kasus pelanggaran dari dalam.

“Ini soal bagaimana negara memperlakukan keadilan, apakah sebagai prinsip yang universal, atau sebagai fasilitas yang hanya berlaku pada hierarki tertentu," sambungnya.

"Kasus ini menunjukkan bahwa pembinaan personel belum menyentuh akar budaya kekerasan dan penyalahgunaan wewenang. Reformasi Polri tidak cukup hanya struktural, harus sampai pada pembenahan SDM secara serius," ucap Sudding.

BACA JUGA:Sosok Misri, Wanita yang Terseret dalam Kematian Brigadir Nurhadi di Villa Gili Trawangan, Terlibat?

Dengan tegas ia ucapkan jangan ada ruang bagi kekerasan dalam tubuh kepolisian.

Menurutnya, tidak boleh ada perlindungan terhadap personel Polri yang melakukan tindak kejahatan, seperti penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi.

Sebelumnya Brigadir Muhammad Nurhadi dilaporkan meregang nyawa pada Rabu malam, 16 April 2025, di sebuah villa privat di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Dalam kasus ini kedua atasan korban telah menjadi tersangka, tak hanya itu satu orang sipil lainnya juga ikut menjadi tersangka dalam kasus ini.

Meninggal Dunia Ditangan Atasan, DPR Ingin Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Diusut Transparan!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - kematian brigadir nurhadi yang ditangani secara bertele-tele membuat publik ikut geram.

anggota komisi iii dpr ri yaitu sarifudin sudding, desak penanganan kasus kematian anggota propam polda nusa tenggara barat (ntb), brigadir muhammad nurhadi, dilakukan secara transparan.

dalam kasus ini, merupakan ujian terhadap komitmen reformasi di tubuh polri, terutama dalam hal penegakan hukum yang setara dan bebas dari impunitas.

“tragedi kematian brigadir muhammad nurhadi tidak hanya meninggalkan luka di tubuh polri, tetapi juga menimbulkan kekecewaan publik yang mendalam terhadap wajah penegakan hukum di negeri ini. penanganan kasus ini harus transparan. ini adalah ujian nyata komitmen reformasi polri," kata sudding, jumat (11/7/2025).

ia juga menegaskan bahwa kasus kematian brigadir nurhadi bukan sekadar soal satu individu, tetapi soal prinsip keadilan di negara hukum.

tapi tentang bagaimana institusi yang diberi kewenangan untuk menegakkan hukum justru diuji ketika menghadapi kasus pelanggaran dari dalam.

“ini soal bagaimana negara memperlakukan keadilan, apakah sebagai prinsip yang universal, atau sebagai fasilitas yang hanya berlaku pada hierarki tertentu," sambungnya.

"kasus ini menunjukkan bahwa pembinaan personel belum menyentuh akar budaya kekerasan dan penyalahgunaan wewenang. reformasi polri tidak cukup hanya struktural, harus sampai pada pembenahan sdm secara serius," ucap sudding.

dengan tegas ia ucapkan jangan ada ruang bagi kekerasan dalam tubuh kepolisian.

menurutnya, tidak boleh ada perlindungan terhadap personel polri yang melakukan tindak kejahatan, seperti penganiayaan terhadap brigadir nurhadi.

sebelumnya brigadir muhammad nurhadi dilaporkan meregang nyawa pada rabu malam, 16 april 2025, di sebuah villa privat di gili trawangan, lombok utara, nusa tenggara barat.

dalam kasus ini kedua atasan korban telah menjadi tersangka, tak hanya itu satu orang sipil lainnya juga ikut menjadi tersangka dalam kasus ini.

dua perwira polisi yaitu kompol imy dan ipda hc, serta satu warga sipil berinisial m, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

kemudian kompol imy dan ipda hc telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (ptdh) karena keterlibatan mereka dalam kasus ini.

"adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. di sana (vila tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel polda ntb (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam," terang dirreskrimum polda ntb kombes syarif hidayat, jumat (4/7/2025).

dalam penetapan tersangka ini sebelumnya dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 saksi, lima ahli.

kemudian menggunakan hasil poligraf dari laboratorium forensik bali.

“secara umum, hasil poligraf menunjukkan adanya indikasi kebohongan dari para tersangka terkait peristiwa di vila tekek,” ujar dirreskrimum polda ntb kombes syarif hidayat, dilansir bacakoran.co dari disway.id, sabtu (5/7/2025).

walaupun 3 telah ditetapkan, pihak kepolisian belum bisa memastikan siapa pelaku utama dalam dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian brigadir nurhadi.

"kami belum mendapatkan pengakuan siapa yang benar-benar melakukan penganiayaan. ini masih terus kami dalami,” tegas syarif.

ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 351 ayat (3) kuhp tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan/atau pasal 359 kuhp serta pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

korban sebelumnya juga sempat diperiksa oleh tim medis, tapi nyawa brigadir nurhadi tidak tertolong dan kematian nurhadi ini diduga janggal.

sehingga polda ntb melakukan ekshumasi pada kamis (1/5/2025) untuk dilakukan autopsi, meskipun awalnya pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan menerima kematian korban sebagai musibah.

syarif juga mengatakan awalnya keluarga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap nurhadi dan penolakan sudah ditandatangani di atas meterai.

kemudian, kasus dugaan pembunuhan terus bergulir dan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban saat dimandikan.

"ada luka-luka serta patah tulang yang ditemukan. semua menjadi bagian penting dalam konstruksi hukum kasus ini,” jelas syarif.

Tag
Share