Tok! Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional Bertepatan dengan Harlah Prabowo
Menbud Fadli Zon menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional, bertepatan dengan hari lahir Presiden Prabowo/Kolase Bacakoran.co--Instagram @lambe_turah, @fadlizon, dan @prabowo
BACAKORAN.CO - Pemerintah melalui Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani pada 7 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak hari yang ditetapkan.
Penetapan ini sontak menjadi sorotan publik karena bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Dalam isi surat keputusan tersebut, kebudayaan disebut sebagai fondasi dan pilar utama pembangunan nasional, serta instrumen penting dalam membentuk dan memperkuat karakter bangsa.
BACA JUGA:Heboh, 9 Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Ungkap Peran-perannya!
Keberadaan kebudayaan dipandang tak hanya sebagai warisan, namun sebagai elemen aktif yang terintegrasi dengan sektor ekonomi kreatif, pendidikan, hingga diplomasi internasional.
“Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan,” bunyi pernyataan dalam SK tersebut, dikutip Bacakoran.co pada Senin (14/7/2025).
Meski ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan Nasional, tanggal ini tidak ditambahkan ke daftar hari libur nasional.
Pemerintah menegaskan, pelestarian budaya bertujuan untuk memperkuat jati diri bangsa sekaligus mendukung Indonesia dalam menentukan arah peradaban dunia.
BACA JUGA:Tok! Gegara Kasus dengan Malut United, RD Beberkan Penyebab Yeyen-Imran Kehilangan Jabatan di APSSI
BACA JUGA:Tok! Pertina Resmi Out dari Keanggotaan NOC Indonesia, Begini Alasannya
Namun, publik menyoroti bahwa tidak ada penjelasan spesifik mengenai alasan dipilihnya tanggal 17 Oktober.
Fakta bahwa tanggal tersebut bertepatan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto memicu spekulasi dan polemik yang tak terhindarkan.