Apakah Peserta JKN Dikeluarkan dari PBI Bisa Diaktifkan Lagi? Mensos Gus Ipul Bilang Begini!
Masyarakat yang merasa berhak menjadi menerima PBI JKN namun dikeluarkan dari daftar penerima bantuan, bisa mengajukan reaktivasi atau pengaktifan lagi. Foto ilustrasi pelayanan kesehatan di rumah sakit.--freepik
BACA JUGA:Waspada! Ini 5 Penyebab Penyakit Asam Lambung yang Sering Diremehkan, Gen Z Wajib Tahu
BACA JUGA:Waspada! Ini 5 Makanan yang Harus Dihindari Penderita Penyakit Jantung demi Hidup Lebih Sehat
Mengurus lewat RT/RW, Kelurahan, hingga Dinas Sosial.
Harus disahkan oleh kepala daerah.
Jalur Partisipatif
Lewat aplikasi Cek Bansos, masyarakat bisa ajukan usulan atau sanggah mandiri.
BACA JUGA:Hati-Hati! Ini Dia Daftar Makanan Laut yang Mengandung Kolesterol Tinggi
Lantas isi 39 pertanyaan sesuai kriteria BPJS yang nantinya akan diverifikasi.
Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan BPJS Kesehatan.
“Kami ingin memastikan hanya yang benar-benar layak yang mendapatkan PBI,” tambah Gus Ipul.
Data Reaktivasi Terkini
BACA JUGA:Hati-Hati, Kol Goreng Bisa Picu Kanker! Ini Fakta Ilmiahnya Menurut Ahli Gizi
BACA JUGA:Parah! Pecandu Rokok Vape di Indonesia Melonjak Tajam, Tertinggi dari Kalangan Ini!
Dari lebih dari 8 juta peserta yang dinonaktifkan, sejauh ini baru 25.628 orang (0,3%) yang mengajukan reaktivasi.
Rinciannya 18.869 sudah kembali aktif, 1.822 menunggu persetujuan pusat data, 2.578 sudah disetujui tapi belum aktif, dan 2.359 aktif namun pindah ke segmen lain.