Apakah Peserta JKN Dikeluarkan dari PBI Bisa Diaktifkan Lagi? Mensos Gus Ipul Bilang Begini!

Masyarakat yang merasa berhak menjadi menerima PBI JKN namun dikeluarkan dari daftar penerima bantuan, bisa mengajukan reaktivasi atau pengaktifan lagi. Foto ilustrasi pelayanan kesehatan di rumah sakit.--freepik
BACAKORAN.CO – Peluang bagi masyarakat yang dikeluarkan dari daftar peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk kembali menerima pelayanan kesehatan.
Itu setelah pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa masih memenuhi syarat sebagai penerima PBI mengajukan reaktivasi atau pengaktifan lagi.
Adapun lebih dari 8 juta peserta JKN tiba-tiba tak lagi masuk dalam daftar PBI.
Tapi tenang dulu--pemerintah masih kasih peluang agar bantuan itu bisa balik lagi ke tangan yang benar-benar berhak.
BACA JUGA:Stop Sebelum Terlambat! 7 Kebiasaan Sehari-Hari yang Diam-Diam Merusak Ginjal
BACA JUGA:Jalan Kaki vs Lari: Mana yang Lebih Efektif Membakar Lemak? Ini Penjelasan Ilmiahnya!
“Kami buka ruang selebar-lebarnya bagi warga yang merasa layak, karena pemutakhiran data memang tidak sempurna,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI.
Kenapa JKN PBI Bisa Dihapus?
Langkah drastis ini terjadi usai Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial melakukan proses cleansing data besar-besaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2025.
Hasilnya? Sebanyak 8,26 juta peserta dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria penerima PBI.
BACA JUGA:Ingin Sehat Total? Ini Waktu Tidur yang Dianjurkan dr. Zaidul Akbar dan Manfaatnya bagi Tubuh
BACA JUGA:Sudah 40 Tahun ke Atas? Coba Resep Bunga Telang yang Bikin Kolesterol Auto Turun
“Bukan karena kuota dikurangi, tapi dialihkan ke mereka yang lebih berhak,” tegas Gus Ipul.
Bisa Aktif Lagi! Ini 2 Jalur Reaktivasi
Kamu termasuk yang terdampak? Jangan panik! Reaktivasi bisa dilakukan lewat dua jalur resmi:
Jalur Formal