Royalti Musik Tidak Dibayar, Bos Mie Gacoan Bali Dijerat UU Hak Cipta Terancam 4 Tahun Penjara
Royalti musik tidak dibayar, bos mie gacoan bali dijerat UU hak cipta terancam 4 tahun penjara gegara setel lagu tanpa izin LMK--
Dengan banyaknya outlet Mie Gacoan di Bali dan kapasitas tempat duduk yang besar, nilai royalti yang seharusnya dibayarkan menjadi sangat signifikan.
I Gusti Ayu Sasih Ira dijerat dengan Pasal 117 jo Pasal 24 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur sanksi atas pelanggaran hak ekonomi pencipta lagu.
BACA JUGA:Oplos Beras Meresahkan Rakyat, Prabowo Subianto Minta Kasus Ini Diusut, Kejagung: Kami Siap!
BACA JUGA:Roy Suryo CS Ajukan Gelar Perkara Khusus, Kuasa Hukum Ingin Ijazah Jokowi Disita: Harus Dites!
Ancaman hukuman yang dikenakan adalah penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum dilakukan penahanan.
Polda Bali menegaskan bahwa tanggung jawab hukum sepenuhnya berada di tangan direktur sebagai penanggung jawab operasional perusahaan.
Kasus ini turut memicu diskusi publik soal etika penggunaan karya musik, termasuk polemik antara musisi Ahmad Dhani dan Agnez Mo.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Identitas 'Abang Penyelamat' Anak Kecil Korban KM Barcelona Tenggelam, Ternyata…
Dhani menyoroti pentingnya penghargaan terhadap pencipta lagu, menegaskan bahwa popularitas tidak boleh mengabaikan hak ekonomi dan moral para kreator.
“Saya cuma ingin berbicara soal etika dan adab penyanyi terhadap pencipta lagu. Sebagai pencipta lagu, saya enggak terima jika pengarang lagu diperlakukan seperti itu,” ujar Dhani.
Kasus Mie Gacoan Bali menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha di sektor kuliner dan hiburan untuk lebih memperhatikan regulasi hak cipta.
Musik bukan sekadar hiburan, tapi juga karya yang dilindungi hukum. Penggunaan musik secara komersial tanpa izin dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat.
BACA JUGA:Aksi 217 di Istana Negara, Ojol Minta Pendapatan Driver 90%, Cek Daftar Lengkap Tuntutan!