bacakoran.co

Pelaku Usaha Wajib Tahu! Streaming Musik di Tempat Umum Harus Bayar Royalti

Meski sudah berlangganan spotify atau youtube premium, pelaku usaha tetap wajib membayar royalty ke pencipta lagu jika streaming musik di publik area.--ai generate/ist

BACAKORAN.CO - Bagi kamu pemilik usaha kafe, restoran, hotel, toko, bahkan tempat gym, jangan sembarangan memutar lagu.

Meski sudah langganan Spotify atau YouTube Premium, kamu tetap wajib bayar royalti ke pencipta lagu.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Mereka mengingatkan jika streaming musik di ruang publik atau tempat umum untuk kepentingan usaha dianggap sebagai penggunaan komersial, yang wajib dibayar izinnya.

BACA JUGA:Terungkap! 6 Fakta Baru Penyebab Kematian Arya Daru Pangayunan, Hasil Autopsi Segera Dirilis..

BACA JUGA:Sound Horeg Viral Lagi, Memed Si Teknisi Blitar Dijuluki Thomas Alva EdiSound Dihujani Fatwa Tetap Tancap Bass

Langganan Spotify? Tetap Kena Aturan!

Menurut Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, layanan musik seperti Spotify, Apple Music, atau YouTube

Premium bersifat pribadi, bukan untuk didengarkan banyak orang dalam ruang usaha.

“Begitu lagu diputar di ruang publik dan dinikmati banyak orang, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial. Butuh lisensi khusus lewat jalur resmi,” terangnya dalam rilis resmi, Selasa (29/07/2025).

BACA JUGA:Sopir Truk yang Kabur Usai Hantam Travel dan Tewaskan 2 Peumpang Tertangkap

BACA JUGA:Gubernur Pramono Anung Siap Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Transparan, Ini Komitmennya!

Ada Undang-Undangnya!

Semua ini bukan aturan baru.

Kewajiban membayar royalti tercantum jelas dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan PP No. 56 Tahun 2021 tentang

Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.

Pelaku Usaha Wajib Tahu! Streaming Musik di Tempat Umum Harus Bayar Royalti

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - bagi kamu pemilik usaha kafe, restoran, hotel, toko, bahkan tempat gym, jangan sembarangan memutar lagu.

meski sudah langganan atau , kamu tetap wajib bayar royalti ke .

informasi ini disampaikan langsung oleh direktorat jenderal kekayaan intelektual (djki) kementerian hukum dan ham.

mereka mengingatkan jika streaming musik di ruang publik atau tempat umum untuk kepentingan usaha dianggap sebagai penggunaan komersial, yang wajib dibayar izinnya.

langganan spotify? tetap kena aturan!

menurut agung damarsasongko, direktur hak cipta dan desain industri djki, layanan musik seperti spotify, apple music, atau youtube

premium bersifat pribadi, bukan untuk didengarkan banyak orang dalam ruang usaha.

“begitu lagu diputar di ruang publik dan dinikmati banyak orang, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial. butuh lisensi khusus lewat jalur resmi,” terangnya dalam rilis resmi, selasa (29/07/2025).

ada undang-undangnya!

semua ini bukan aturan baru.

kewajiban membayar royalti tercantum jelas dalam uu no. 28 tahun 2014 tentang hak cipta, dan pp no. 56 tahun 2021 tentang

pengelolaan royalti lagu dan/atau musik.

pembayaran royalti dikelola oleh lembaga manajemen kolektif nasional (lmkn).

tujuannya? agar pencipta lagu dapat hak ekonominya, dan pelaku usaha tak pusing harus urus lisensi satu per satu dari tiap musisi.

tarifnya gak main-main!

tarif royalti disesuaikan dengan jenis usaha dan ruang yang digunakan untuk memutar musik.

berikut contohnya:

restoran non-waralaba dengan 50 kursi sebesar rp 120.000 per kursi per tahun sehingga dikenakan total rp 6 juta per tahun.

sedangkan untuk tempat usaha dengan luas area dikenakan tarif rp 720 per meter persegi per bulan.

maka itu, agung mengimbau seluruh pelaku usaha segera mendaftarkan usahanya ke lmkn.

tak hanya menghindari pelanggaran hukum, tapi juga tanda bahwa kamu menghargai karya seni dan musisi indonesia.

“ini soal menghormati hak orang lain, dan membangun ekosistem industri kreatif yang sehat,” tukasnya.

caranya pun mudah, pelaku usaha cukup daftar lewat sistem digital lmkn sehingga resmi jadi pengguna musik yang sah.

indonesia ikuti jejak negara maju

sistem royalti ini bukan hal baru.

negara-negara maju seperti jepang, as, inggris, dan korea selatan sudah menerapkannya lebih dulu.

bedanya, indonesia tidak menjadikan ini sebagai sumber pajak baru, tapi lebih kepada perlindungan hukum dan apresiasi terhadap pelaku industri musik.

Tag
Share