Pelaku Usaha Wajib Tahu! Streaming Musik di Tempat Umum Harus Bayar Royalti
Meski sudah berlangganan spotify atau youtube premium, pelaku usaha tetap wajib membayar royalty ke pencipta lagu jika streaming musik di publik area.--ai generate/ist
BACA JUGA:Duka Mendalam! Bus Jamaah Umrah Asal Jambi Terguling di MUBA, 4 Orang Tewas
Pembayaran royalti dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Tujuannya? Agar pencipta lagu dapat hak ekonominya, dan pelaku usaha tak pusing harus urus lisensi satu per satu dari tiap musisi.
Tarifnya Gak Main-Main!
Tarif royalti disesuaikan dengan jenis usaha dan ruang yang digunakan untuk memutar musik.
BACA JUGA:Belum 24 Jam Gencatan Senjata, Konflik Thailand vs Kamboja Memanas Lagi, Ini Biang Keroknya!
BACA JUGA:Innalillah, Bus Jamaah Umrah Terbalik, 4 Penumpang Meninggal, Belasan lainnya Luka-luka
Berikut contohnya:
Restoran non-waralaba dengan 50 kursi sebesar Rp 120.000 per kursi per tahun sehingga dikenakan total Rp 6 juta per tahun.
Sedangkan untuk tempat usaha dengan luas area dikenakan tarif Rp 720 per meter persegi per bulan.
Maka itu, Agung mengimbau seluruh pelaku usaha segera mendaftarkan usahanya ke LMKN.
BACA JUGA:Banjir Besar di Beijing: 30 Tewas, 80 Ribu Warga Dievakuasi Akibat Hujan Deras Ekstrem
BACA JUGA:Selamat Jalan Kwik Kian Gie: Indonesia Kehilangan Sosok Ekonom Visioner
Tak hanya menghindari pelanggaran hukum, tapi juga tanda bahwa kamu menghargai karya seni dan musisi Indonesia.
“Ini soal menghormati hak orang lain, dan membangun ekosistem industri kreatif yang sehat,” tukasnya.