bacakoran.co

Kades di Sukabumi Senyum saat Ditahan, Ternyata Jual Posyandu dan Korupsi Dana Desa Rp500 Juta!

Kades Sukabumi ditahan karena korupsi dana desa Rp500 juta dan menjual gedung Posyandu/Kolase Bacakoran.co--Instagram @lambe_turah

Yang mengejutkan, ia justru tersenyum lebar ke arah kamera saat hendak dititipkan di lapas, sebuah ekspresi yang menuai kemarahan publik.

Netizen Marah 

Unggahan penahanan Heni di akun Instagram @lambe_turah langsung dibanjiri komentar pedas dari netizen.

BACA JUGA:Mantan Kades Lubuk Mas Muratara Dituntut 5,6 Tahun Penjara Serta Uang Pengganti Rp 1 Milyar

BACA JUGA:Duka Mendalam! Kades Mekarsari Tewas Bersama Istri dan Anak dalam Kecelakaan Tunggal

"Andai yang dihadapi hukuman mati...masih berani kah beliau cengengesan kayak gitu."

"Kades setiap daerah juga byk tolong di chek."

"Dia bisa senyum ky gitu dia tau hukumannya ga akan lama."

"Yah ketawa lah, coba klo di miskinkan masih bisa ketawa ga?"

"Biasakan kasih sanksi sosial kepada keluarganya."

"Goodjob ibu.. ibu sudah mngamalkan nilai2 dasar indonesia, yaitu korupsi adalah denyut nadi indonesia."

Menuju Tipikor dan Harapan Keadilan Kejari Sukabumi telah menyatakan bahwa kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung. 

Proses hukum yang transparan dan adil menjadi harapan warga, yang selama ini mempercayakan dana desa untuk kemajuan wilayah.

Kades di Sukabumi Senyum saat Ditahan, Ternyata Jual Posyandu dan Korupsi Dana Desa Rp500 Juta!

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - kepala desa () cikujang, kecamatan gunungguruh, kabupaten sukabumi, jawa barat, heni mulyani (53), menjadi sorotan publik setelah resmi ditahan atas dugaan dana desa senilai rp500 juta. 

tak hanya menyalahgunakan anggaran, heni juga diduga menjual aset penting milik desa, yakni bangunan , demi kepentingan pribadinya.

korupsi dana desa dan penjualan aset publik penahanan heni dilakukan oleh kejaksaan negeri (kejari) sukabumi setelah pelimpahan tahap dua dari polres sukabumi kota pada senin, 28 juli 2025. 

ia dijerat pasal 2 dan pasal 3 uu tindak pidana korupsi, dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

dalam penyelidikan terungkap, selama periode 2019–2023, dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat justru dipakai untuk menunjang gaya hidup pribadi sang kepala desa. 

satu di antara tindakan yang paling mencolok adalah penjualan gedung posyandu, sebuah fasilitas vital untuk layanan kesehatan ibu dan anak, yang dijual demi keuntungan pribadi.

proses hukum dan penahanan kepala seksi pidana khusus (pidsus) kejari sukabumi, agus yuliana, mengonfirmasi bahwa pelimpahan berkas dan penahanan dilakukan dengan mengacu pada hasil penyidikan yang menunjukkan indikasi kuat penyalahgunaan kekuasaan. 

“salah satu aset desa yang dijual adalah gedung posyandu seluas 1 hektare. dana hasil penjualan digunakan bukan untuk kegiatan pemerintahan, melainkan untuk kepentingan pribadi,” ujar agus.

setelah menjalani pemeriksaan intensif, heni digiring ke mobil tahanan menuju lapas perempuan sukamiskin, bandung. 

mengenakan rompi oranye, ia enggan memberi keterangan kepada media. 

yang mengejutkan, ia justru tersenyum lebar ke arah kamera saat hendak dititipkan di lapas, sebuah ekspresi yang menuai kemarahan publik.

netizen marah 

unggahan penahanan heni di akun instagram @lambe_turah langsung dibanjiri komentar pedas dari netizen.

"andai yang dihadapi hukuman mati...masih berani kah beliau cengengesan kayak gitu."

"kades setiap daerah juga byk tolong di chek."

"dia bisa senyum ky gitu dia tau hukumannya ga akan lama."

"yah ketawa lah, coba klo di miskinkan masih bisa ketawa ga?"

"biasakan kasih sanksi sosial kepada keluarganya."

"goodjob ibu.. ibu sudah mngamalkan nilai2 dasar indonesia, yaitu korupsi adalah denyut nadi indonesia."

menuju tipikor dan harapan keadilan kejari sukabumi telah menyatakan bahwa kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di bandung. 

proses hukum yang transparan dan adil menjadi harapan warga, yang selama ini mempercayakan dana desa untuk kemajuan wilayah.

Tag
Share