bacakoran.co – pemberian abolisi oleh presiden langsung direspon thomas trikasih lembong alias yang tersandung kasus impor gula.
tom lembong melalui kuasa hukumnya ari yusuf amir pun mengapresiasi keputusan politik dan hukum luar biasa oleh presiden prabowo tersebut.
setelah menerima abolisi, tom lembong bebas dari jerat hukum kasus yang dihadapinya.
adapun abolisi merupakan pengampunan luar biasa yang menghentikan seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan.
“kami angkat topi untuk perhatian presiden dan dpr. ini bukti nyata negara hadir untuk warganya yang mengalami ketimpangan hukum,” ujar ari, kamis malam (31/7/2025).
ari menjelaskan, setelah dpr resmi menyetujui permohonan abolisi yang diajukan presiden prabowo, kliennya hanya tinggal menunggu keputusan presiden secara formal.
menurutnya, perkara ini sejak awal memang menimbulkan kejanggalan hukum dan mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
“kasus ini bukan hanya berdampak pada pak tom, tapi juga memperlihatkan celah dalam sistem hukum kita,” ujarnya.
dpr dan menteri hukum tancap gas
pemberian abolisi ini diumumkan langsung oleh wakil ketua dpr sufmi dasco ahmad bersama menteri hukum supratman andi agtas dalam konferensi pers.
dasco, yang juga ketua harian dpp gerindra, menyatakan jika nama tom masuk dalam surat permohonan resmi dari presiden prabowo yang kemudian mendapat persetujuan dari dpr.
menteri hukum supratman pun mengakui jika dialah yang mengajukan nama tom lembong untuk diabolisi.
“kami melihat ada banyak pertimbangan kemanusiaan dan kejanggalan hukum. maka itu kami ajukan ke presiden,” jelas supratman.
vonis 4,5 tahun, tapi tak terbukti terima uang?
sebelumnya, tom lembong dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan tipikor.
ia dianggap terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara hingga rp194,72 miliar.
namun yang bikin publik tercengang, hakim menyatakan jika tom tidak menikmati keuntungan pribadi sepeser pun dari kasus tersebut.
fakta inilah yang diduga menjadi salah satu dasar kuat pengajuan abolisi oleh pemerintah.
selain abolisi tom lembong, diketahui presiden prabowo juga memberikan amnesti kepada sekjen pdip hasto kristiyanto.
padahal, hasto baru saja divonis 3,5 tahun penjara oleh pengadilan tipikor atas kasus suap komisioner kpu.
nama hasto masuk dalam daftar 1.116 narapidana yang mendapat amnesti dari negara.
“surat presiden nomor r42/pres/07/2025 memuat pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk hasto kristiyanto,” tegas dasco.
amnesti merupakan penghapusan hukuman terhadap pelaku pidana, dan ini adalah hak prerogatif presiden sebagaimana tertuang dalam pasal 14 ayat (2) uud 1945.
hasto masuk bersama 1.116 narapidana lainnya yang kami usulkan ke presiden dengan berbagai pertimbangan,” ujar supratman.