Ini Respon Tom Lembong soal Abolisi dari Presiden Prabowo
Tom Lembong melalui kuasa hukumnya merespon pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto yang telah disetujui oleh DPR.--disway/ist
Menteri Hukum Supratman pun mengakui jika dialah yang mengajukan nama Tom Lembong untuk diabolisi.
BACA JUGA:Prabowo Mendadak Panggil Kapolri, Jaksa Agung hingga Kepala PPATK ke Istana, Ada Apa?
BACA JUGA:Hindari Kekacauan, Usulkan Pola Pembagian Syarikah Berdasarkan Embarkasi
“Kami melihat ada banyak pertimbangan kemanusiaan dan kejanggalan hukum. Maka itu kami ajukan ke Presiden,” jelas Supratman.
Vonis 4,5 Tahun, Tapi Tak Terbukti Terima Uang?
Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor.
Ia dianggap terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara hingga Rp194,72 miliar.
BACA JUGA:Negara-negara Barat Sekutu AS Ini Nekat Akui Palestina di Majelis PBB, Israel Murka?
Namun yang bikin publik tercengang, hakim menyatakan jika Tom tidak menikmati keuntungan pribadi sepeser pun dari kasus tersebut.
Fakta inilah yang diduga menjadi salah satu dasar kuat pengajuan abolisi oleh pemerintah.
Selain abolisi Tom Lembong, diketahui Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Padahal, Hasto baru saja divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor atas kasus suap Komisioner KPU.
Nama Hasto masuk dalam daftar 1.116 narapidana yang mendapat amnesti dari negara.