Tak Disangka! Prabowo Teken Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, Ini Faktanya
Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti 1.116 Napi termasuk Hasto.--Ist
BACAKORAN.CO - Kabar Prabowo beri abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto jelang HUT RI, yuk langsung cek beberapa fakta pentingnya.
Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Prosesnya dilakukan secara legal melalui rapat konsultasi antara Kementerian Hukum dan DPR.
Kebijakan ini bukan hanya simbol politik, tapi juga strategi dalam membangun rekonsiliasi nasional menjelang perayaan 17 Agustus.
BACA JUGA:Ini Respon Tom Lembong soal Abolisi dari Presiden Prabowo
BACA JUGA:Wow! Sekjen PDIP Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, Padahal Baru Divonis 3,5 Tahun! Kok Bisa?
1. Hasto Kristiyanto Masuk dalam Daftar 1.116 Napi yang Dapat Amnesti
Dalam rapat di DPR, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap bahwa dari total 44 ribu narapidana yang diverifikasi, sebanyak 1.116 napi memenuhi syarat mendapat amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto.
Proses seleksi dilakukan dengan ketat, dan pemberian amnesti ini disetujui dalam tahap pertama.
"Dan khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama sama dengan 1.116 (napi yang mendapatkan amnesti)," ungkap Supratman.
2. Proses Hukum Tom Lembong Dihentikan
Dalam pernyataan resminya, Menteri Hukum menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang menjerat Tom Lembong dihentikan.
Ini merupakan implikasi langsung dari keputusan abolisi Tom Lembong.
"kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan," tambah Supratman.
Keputusan ini akan diresmikan melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari DPR RI.
Supratman juga menyebut bahwa semua fraksi DPR telah sepakat, dan publik diminta menunggu keppres.