bacakoran.co - novel baswedan merasa kecewa dengan keputusan abolisi dan amnesti diberikan untuk terdakwa kasus tindak pidana korupsi.
mantan penyidik kpk ini menyampaikan rasa kekecewaan ini ia sampaikan untuk merespon keputusan presiden prabowo subianto yang memberikan kedua hal ini untuk thomae trikasih lembong dan hasto kristiyanto.
"saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi," kata novel saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, dilansir bacakoran.co dari cnn indonesia, jum'at (1/8/2025).
novel juga mengatakan bahwa korupsi adalah kejahatan paling serius dan tindakan penghianatan kepentingan negara.
menurutnya, ketika penyelesaian kasus korupsi dilakukan secara politis, maka akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan.
terlebih, amnesti dan abolisi tersebut diberikan di tengah praktik korupsi yang semakin parah dan kpk sedang dilumpuhkan.
"seharusnya pemerintah dan dpr memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas sehingga yang seharusnya dilakukan adalah penguatan lembaga pemberantasan korupsi (kpk), bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis dan membiarkan kpk tetap lemah," kata dia.
hasto divonis dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
masa penahanannya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
disisi lain, untuk tom, dia divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
sebelumnya kabar beri abolisi untuk tom lembong dan amnesti kepada hasto jelang hut ri, yuk langsung cek beberapa fakta pentingnya.
presiden prabowo subianto resmi memberikan abolisi kepada dan amnesti kepada hasto kristiyanto, yang telah mendapatkan persetujuan dari dpr ri.
prosesnya dilakukan secara melalui rapat konsultasi antara kementerian hukum dan dpr.
kebijakan ini bukan hanya simbol politik, tapi juga strategi dalam membangun rekonsiliasi nasional menjelang perayaan 17 agustus.
1. hasto kristiyanto masuk dalam daftar 1.116 napi yang dapat amnesti
dalam rapat di dpr, menteri hukum supratman andi agtas mengungkap bahwa dari total 44 ribu narapidana yang diverifikasi, sebanyak 1.116 napi memenuhi syarat mendapat amnesti, termasuk hasto kristiyanto.
proses seleksi dilakukan dengan ketat, dan pemberian amnesti ini disetujui dalam tahap pertama.
"dan khusus kepada yang disebut tadi kepada bapak hasto juga kementerian hukum yang mengusulkan kepada bapak presiden bersama sama dengan 1.116 (napi yang mendapatkan amnesti)," ungkap supratman.
2. proses hukum tom lembong dihentikan
dalam pernyataan resminya, menteri hukum menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang menjerat tom lembong dihentikan.
ini merupakan implikasi langsung dari keputusan abolisi tom lembong.
"kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. ya, dihentikan," tambah supratman.
keputusan ini akan diresmikan melalui keputusan presiden setelah mendapat pertimbangan dari dpr ri.
supratman juga menyebut bahwa semua fraksi dpr telah sepakat, dan publik diminta menunggu keppres.
3. usulan abolisi dan amnesti datang dari menkum
baik amnesti kepada hasto kristiyanto maupun abolisi tom lembong, keduanya berasal dari usulan resmi kementerian hukum.
supratman menjelaskan bahwa pertimbangan diberikan langsung kepada presiden prabowo subianto dengan dasar pertimbangan hukum dan kepentingan nasional.
4. alasan prabowo: demi persatuan nasional
keputusan besar ini tak lepas dari momen kebangsaan.
menkum menyebut bahwa salah satu pertimbangan utama adalah semangat persatuan menjelang hut kemerdekaan.
"salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 agustus," ujar supratman.
presiden prabowo juga mempertimbangkan kepentingan nasional yang lebih besar, seperti menjaga kondusivitas dan merajut kembali rasa persaudaraan lintas elemen politik.
5. tom lembong dan hasto dinilai punya kontribusi pada bangsa
selain faktor hukum dan politik, tom lembong dan hasto kristiyanto dinilai punya kontribusi penting bagi indonesia.
hal ini menjadi nilai tambah dalam pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti.
pemerintah ingin menunjukkan bahwa kebijakan ini juga mengakui jasa individu dalam membangun bangsa.
6. tahap kedua amnesti akan diberikan ke 1.668 napi
pemberian amnesti kepada hasto kristiyanto dan 1.116 napi hanyalah tahap awal.
menkum menyampaikan bahwa tahap kedua akan menyusul dengan 1.668 napi yang juga akan menerima amnesti, setelah proses verifikasi selesai.